Sudah Lebih Dari 2 Tahun, RPP ASN Harus Segera Ditetapkan
Reporter:
Harry Hidayat|
Editor:
Harry Hidayat|
Jumat 23-12-2016,18:08 WIB
JAKARTA - Ketua Departemen Organisasi dan Kelembagaan Dewan Pengurus Korpri Nasional (DPKN) Yulina Setiawati menyatakan, pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah sangat ditunggu-tunggu oleh 4,5 juta anggota Korpri yang juga para aparatur sipil negara. Sebab, ia menilai, peraturan tersebut akan mengatur banyak hal tentang anggota Korpri, yang belum pernah ada.
\"Banyak hal yang bisa diperjuangkan Korpri untuk meningkatkan profesionalisme, kesejahteraan kemudian untuk melakukan perlindungan hukum. Tiga hal mendasar itu sangat diharapkan,\" kata Yulina usai Rapat Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RPP) ASN di Jakarta, Rabu (21/12/2016).
Ia menambahkan, kebutuhan akan PP ASN terbilang mendesak karena berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, setiap RPP pelaksanaan harus ditetapkan paling lambat 2 tahun.
\"Nah, ini kan sudah lebih dari 2 tahun. Makanya urgent sekali untuk segera ditetapkan,\" ujarnya.
Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu menuturkan, berdasarkan hasil rapat dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), DPKN akan menindaklanjuti berbagai masukan yang diberikan.
\"Kita akan menindaklanjuti dari hasil rapat tadi. RPP yang sudah disiapkan oleh DPKN ini akan kita formulakan kembali sesuai dengan hasil rapat, meski pun sebetulnya tidak banyak hal mendasar yang akan diubah,\" ujarnya.
Yulina menambahkan, banyak poin dari hasil rapat yang hanya memperhalus, atau lebih memperkuat konten RPP tersebut. Seperti pada pelaksanaan Pasal 126 UU ASN yang mengatur tentang wadah korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia.
Ternyata masih terjadi perdebatan tentang organisasi Korpri sebagai bagian dari kedinasan atau menjadi organisasi independen. Hal ini berkaitan nantinya apabila kedudukan Korpri betul-betul menjadi bagian dari organisasi pemerintah, maka ia berhak menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA).
Dengan menjadi jelas kedudukan hukum organisasi Korpri, maka pihak Kementerian Keuangan sebagai bendahara negara tak ragu lagi mengeluarkan anggaran berbagai kegiatan Korpri.
Menyikapi perbedaan tersebut, Ketua IV Dewan Pengurus Nasional Korpri Dr Rildo Ananda Anwar, SH, MH meminta agar dibentuk tim kecil untuk menyatukan berbagai poin perbedaan.
Rildo menyayangkan pembahasan RPP yang menjadi berlarut-larut padahal sudah sangat lama dibahas. Tim kecil itu menjadi hal penting untuk mencari titik temu dari berbagai perbedaan dan mengerucut pada kepentingan bersama.
\"Tim kecil ini terdiri dari para pengambil keputusan untuk menyatukan berbagai perbedaan yang krusial. Hasilnya kemudian untuk dibawa ke Sekretariat Negara sebagai masukan tambahan RPP ASN,\" kata Rildo menyarankan. (rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: