Pungli di Pasar Bangkir, 6 PNS Indramayu Ditangkap

Pungli di Pasar Bangkir, 6 PNS Indramayu Ditangkap

INDRAMAYU- Tim Saber Pungli juga bergerak di Indramayu. Hasilnya, 6 oknum PNS diamankan karena diduga melakukan praktik pungli. Data yang beredar sepanjang siang kemarin, enam PNS yang diciduk itu merupakan pegawai Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Indramayu yang sehari-hari dinas di Pasar Bangkir yang berada di Desa Rambatan Kulon, Kecamatan Lohbener. Enam oknum PNS yang diciduk itu berinisial SS (kepala pasar), NS (bendahara pasar), DK, AS, RT, dan KB. Mereka diduga melakukan praktik pungli dengan menarik retribusi pasar dengan dua cara. Cara pertama, penarikan retribusi menggunakan karcis, dan cara kedua adalah retribusi tanpa karcis. Retribusi dengan karcis, hasilnya diserahkan sebagai pendapat asli daerah. Sementara retribusi tanpa karcis dibagi-bagikan untuk kepentingan pribadi. Selain enam PNS itu, tim Saber Pungli juga menyita uang tunai sebesar Rp1,6 juta dan beberapa lembar karcis retribusi. Setelah diamankan dari pasar, enam PNS itu dibawa ke Mapolres Indramayu guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Sejauh ini belum ada konfirmasi dari pihak terkait soal penangkapan tersebut. Kapolres Indramayu AKBP Eko Sulistyo Basuki SIK yang dihubungi Radar, belum memberikan jawaban. Sebelumnya, tim Saber Pungli Jabar menangkap oknum PNS UPTD KIR Dishub Kota Cirebon berinisial Rd. PNS ini diciduk saat melakukan pungutan liar (pungli), meminta uang imbalan atas perpanjangan KIR mobil yang tak sesuai prosedur. Tim Saber Pungli Jabar berhasil menyita uang tunai sebesar Rp1,295 juta, tujuh berkas buku KIR yang diproses tanpa melalui prosedur, dan 1 buah KTA Dishub Kota Cirebon. Berdasarkan data yang dihimpun, Rd mengesahkan perpanjangan KIR kendaraan tanpa melalui prosedur. Kendaraan itu bisa mendapatkan buku KIR tanpa harus melalui proses pemeriksaan di kantor UPTD, Jl Kalijaga Raya, Kota Cirebon. Padahal, sesuai dengan aturan, setiap kendaraan yang akan diperpanjang izin KIRnya harus diperiksa oleh petugas. Karena memuluskan jalannya pemeriksaan KIR itu, Rd yang merupakan warga Tegal itu mendapat imbalan sebesar Rp320 ribu per kendaraan dari pemilik. Padahal biaya resmi pengujian KIR hanya Rp66 ribu. Dalam sehari, Rd pun bisa \'meloloskan\' 10 hingga 15 kendaraan tanpa dilakukan pemeriksaan. Bahkan Rd bisa melakukan perpanjangan KIR meski si pemilik tidak membawa kendaraannya. (dri/rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: