Kasus Korupsi, Wakil Ketua DPRD Majalengka Divonis 4 Tahun

Kasus Korupsi, Wakil Ketua DPRD Majalengka Divonis 4 Tahun

MAJALENGKA - Wakil ketua DPRD Kabupaten Majalengka, AS Jumat kemarin (23/12) menjalani siding vonis di Pengadilan Tipikor Bandung. Majelis Hakim diketuai Naisyah Kadir SH, dengan anggota Martahan P SH dan Basari Budi SH. Kajari Majalengka Iwa Suwia Prabawa SH melalui Kasi Pidsus Leila Qadria PM menuturkan, AS divonis hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 8 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan serta wajib membayar uang penggganti Rp1,5 miliar. “Tuntuan kami sebagai JPU terbukti benar, namun putusan hakim menghukum terdakwa lebih rendah dari tuntutan kami. Hakim hanya menjatuhkan vonis 4 tahun denda Rp200 juta subsider 3 bulan dengan uang pengganti Rp326 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar Leila kepada Radar, Jumat (23/12). Tuntutannya berdasarkan pada adanya kerugian negara, bahkan terdakwa belum sepeserpun mengembalikan. Dirinya merasa tidak puas, pasalnya dengan putusan itu kerugian negara sebagian berpotensi tidak terganti atau hilang karena hakim hanya memvonis setengahnya. “Setelah berunding dengan tim JPU, kita putuskan akan melakukan banding. Jelas sekali kasus ini sudah merugikan negara. Kami juga telah mengembangkan lagi kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, tapi ini baru kemungkinan,” tegasnya. Terpisah, penasehat hukum AS Chepy Pamungkas SH juga tidak puas dengan vonis hakim. “Kita juga akan banding, banyak hal yang diabaikan dalam persidangan,” ujarnya. Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Majalengka, Multajam SIP menyatakan prihatin atas vonis 4 tahun penjara kepada AS. Multajam berharap AS bisa menjalani proses hukum dengan tabah, dan pihaknya menghormati keputusan hukum atas kasus yang menimpa rekannya tersebut. Disinggung soal rencana pergantian antar waktu (PAW) setelah ada keputusan vonis  pengadilan, Multajam menyatakan hal itu merupakan kewenangan dan kebijakan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Majalengka. Namun bila melihat daftar calon anggota legislatif (caleg) di Daerah Pemilihan IV yang akan menggantikan AS bila akan PAW adalah nomor urut 2 yakni Edi Junaedi. “Kalau memang ketentuannya harus segera PAW maka lebih baik, sehingga anggota fraksi Gerindra utuh 5 orang tapi semuanya diserahkan kepada pimpinan partai,” katanya. Kasus AS bermula dari penyaluran dan CSR sebuah BUMN di bidang pertanian, yang diduga disalahgunakan oleh AS yang berpotensi merugikan negara miliaran rupiah. (gus)        

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: