Raperda RTRW Kabupaten Cirebon Sudah Penuhi Prasyarat
CIREBON - Revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cirebon dipastikan rampung akhir tahun. Kepastian itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Mustofa. \"Kami harap revisi perda yang tengah dibahas panitia khusus (pansus) II DPRD Kabupaten Cirebon, selesai sebelum penyesuaian jabatan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru,\" ujar Mustofa kepada Radar Cirebon. Menurutnya, pemerintah daerah dalam hal ini Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) sudah memenuhi prasyarat yang dibutuhkan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Provinsi Jawa Barat. Sehingga sudah mulai dilakukan pembahasan. “Nah, kaitan pembahasan ini kita akan melakukan studi banding ke daerah yang sudah melakukan perubahan revisi RTRW. Daerah yang sudah memiliki perda itu dan memiliki banyak galian C yakni Purbalingga,” terang politisi PDI Perjuangan itu. Pada saat kunjungan nanti, kata Mustofa, pihaknya akan mengkaji apakah aturan yang ada di sana bisa juga diaplikasikan di Kabupaten Cirebon. Yang jelas, pihaknya menegaskan pada Perda RTRW yang baru dapat segera rampung sebelum SOTK baru diterapkan di tahun 2017 mendatang. “Bukan buru-buru atau karena tuntutan apapun, tapi kalau tidak selesai sebelum penyesuaian SOTK baru, kami khawatir pejabat baru tidak memahami dan bersinergi dengan kami. Maka dari itu, kita ingin bahas dan segera disahkan,” terangnya. Mustofa meyakini, revisi perda itu segera rampung, karena semua matrixnya sudah ada, tinggal mencocokkan saja. Nanti juga bakal diketahui lokasi kawasan atau wilayah penghijauan, pemukiman dan juga industri. Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Sofwan menyampaikan, pembahasan Perda RTRW akan dilakukan secara maraton, hal ini untuk mengejar target penyelesaian perda itu. “Saat ini, kita sudah pada tahap substansi isi dari pPerda RTRW itu. Kan banyak substansinya tuh, maka dari itu perlu waktu panjang. Ditambah lagi beberapa waktu lalu, kami banyak agenda. Tapi kami sudah menjadwalkan untuk pembahasan perda itu,” ucapnya. Pria yang akrab disapa Opang ini menganggap, Perda RTRW ini sangat penting karena berkaitan dengan banyak hal. Yakni tata ruang daerah dan kepentingan masyarakat Cirebon. “Pada intinya untuk melindungi kepentingan masyarakat Kabupaten Cirebon,” tandasnya. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: