Tjahjo Bantah Kesaksian Agus Condro
JAKARTA - Politikus PDIP Tjahjo Kumolo membantah kesaksian mantan koleganya, Agus Condro, mengenai tawaran uang dari Miranda Swaray Goeltom, terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI). Tjahjo membantah pernah mengatakan ada janji imbalan dari Miranda. \"Tidak pernah menyampaikan ada imbalan,\" kata Tjahjo dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin. Sebelumnya Agus Condro pernah bersaksi mengenai janji Miranda yang diungkapkan oleh Tjahjo selaku ketua fraksi PDIP kala itu. Menurut Agus, dalam rapat kelompok fraksi (Poksi) PDIP di Komisi Keuangan DPR, Tjahjo mengatakan Miranda bersedia memberi uang Rp300 juta. Bahkan, menurut Agus, Tjahjo pernah mengatakan bahwa jika meminta Rp500 juta, Miranda juga akan memberi. \"Tidak ada itu,\" kata Tjahjo. Ia mengatakan, instruksi untuk memilih Miranda pada pemilihan DGS BI Juni 2004 semata karena kompetensi Miranda. Ia juga meminta agar anggota fraksi tidak terpengaruh embusan isu terkait SARA maupun masalah pribadi. Mengenai pertemuan anggota FPDIP dengan Miranda, Tjahjo mengatakan tidak pernah ada larangan anggotanya bertemu dengan calon. Namun Tjahjo mengakui tidak ada pertemuan dengan dua calon lain yang menjadi rival Miranda. Tjahjo mengaku tidak tahu menahu mengenai cek pelawat yang banyak diterima anggota fraksinya. Menurut Tjahjo, ia baru mendengar ihwal cek pelawat dari media pada 2008. Saat itu ia mengaku langsung menghubungi Agus Condro namun hingga kini tak pernah berbalas. Persidangan yang dipimpin Hakim Gusrizal kemarin juga mendengarkan saksi mantan direktur katering Hotel Dharmawangsa, Ira Mutia. Ira membenarkan Miranda adalah member Klub Bimasena, keanggotaan eksklusif di hotel mewah itu. Miranda memesan ruangan Dwarawati untuk 29 April 2004. \"Iya memang ada pemesanan,\" kata Ira. Perjamuan di Hotel Dharmawangsa adalah pertemuan antara Miranda dengan anggota komisi keuangan dari FPDIP. Sidang kemarin juga mendengarkan kesaksian yang diberikan Direktur Utama First Mujur Hidayat Lukman. Karena ia tengah dirawat di RS Mount Elizabeth Singapura, pengambilan kesaksian dilakukan di sana pada 30 Mei 2012 lalu. Kesaksian Hidayat alias Teddy Uban itu dibacakan jaksa. Dalam kesaksian Hidayat, perusahaannya memang membeli 460 cek perjalanan BII senilai Rp24 miliar untuk transaksi jual beli lahan sawit di Tapanuli dengan Ferry Yen. Dana itu berasal dari pinjaman PT Artha Graha. Cek itu lantas berada di PT Wahana Eka Sejati, perusahaan milik Nunun Nurbaitie, isteri mantan Wakapolri Adang Daradjatun yang menjadi perantara suap di kasus ini dan sudah dipidana. Ferry Yen sudah meninggal pada 2007 karena sakit. Hidayat mengaku tidak mengenal Nunun dan Miranda. Hidayat juga mengaku tidak mengetahui tentang adanya pemilihan DGS BI pada Juni 2004. Miranda didakwa memberikan suap berupa travel cheque BII senilai Rp20,8 miliar kepada Anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004. (sof)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: