Napi Koruptor Tidak Dapat Remisi

Napi Koruptor Tidak Dapat Remisi

JAKARTA – Sebanyak 79 narapidana (napi) pemeluk agama Kristen menghirup udara segar kemarin (25/12). Mereka mendapatkan remisi khusus (RK) langsung bebas atau RK II. Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) memastikan di antara puluhan napi itu tidak ada satupun terpidana kasus korupsi. Seperti OC Kaligis, Anggoro Widjojo, Robert Tantular dan Adrian Woworuntu tidak mendapatkan jatah remisi tahun ini. Di 2015, mereka juga tidak mendapat potongan masa tahanan. ”Mereka belum mendapatkan JC (justice collaborator, Red),” ujar Kabag Humas Ditjenpas Kemenkum dan HAM Akbar Hadi kepada Jawa Pos (Radar Cirebon Group)), kemarin (25/12). Sebagaimana diketahui, OC Kaligis merupakan terpidana kasus suap yang melibatkan hakim PTUN Medan. Dia dihukum 10 tahun penjara. Sedangkan Anggoro Widjojo merupakan terpidana korupsi pengadaan alat sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan pada 2014. Sementara Robert Tantular dipidana terkait kasus penyimpangan dana Bank Century. Terakhir, Adrian Woworuntu menjadi terpidana seumur hidup karena terjerat kasus korupsi BNI 46. Akbar menerangkan, di perayaan Natal tahun ini remisi khusus diberikan kepada 6.707 napi pemeluk agama Kristen. Diantara jumlah itu, 6.628 orang mendapat remisi khusus sebagian (RK I) dan 79 orang RK II (langsung bebas). Tahun lalu, napi yang bebas lebih banyak, yakni 110 orang dari total 8.623 yang mendapatkan remisi khusus saat Natal. Remisi khusus bagi para koruptor memang harus memenuhi syarat untuk mencari penegak hukum yang mau bekerjasama membongkar kasus mereka (justice collaborator/JC). Mayoritas terpidana kasus korupsi terbentur syarat itu ketika hendak mendapatkan remisi. Syarat tersebut diatur di PP Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Sementara untuk napi yang mendapat remisi kemarin paling sedikit 15 hari dan paling banyak 2 bulan. Tergantung masa pidana yang dijalani. Akbar memerinci, remisi 15 hari diberikan kepada 1.854 orang napi. Remisi satu bulan 4.129 napi, satu bulan 15 hari sebanyak 586 orang dan remisi dua bulan sebanyak 138 napi. Napi yang mendapat remisi khusus adalah mereka yang memenuhi persyaratan administratif dan substantive. Di antaranya berstatus sebagai napi minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas atau rumah tahanan (rutan). (tyo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: