Terlibat Pungli, PNS Pungli Kab Cirebon Diberhentikan Sementara

Terlibat Pungli, PNS Pungli Kab Cirebon Diberhentikan Sementara

CIREBON- Pemkab Cirebon menegaskan seluruh PNS yang terlibat pungli dan sedang dalam proses hukum akan diberhentikan sementara. Pemkab Cirebon tidak akan memberikan perlindungan kepada PNS yang bermasalah. Bahkan pemecatan adalah sanksi tegas terberat bagi PNS yang melakukan pungli. Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai Balai Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cirebon Sri Darmanto mengatakan setiap PNS yang terjerat hukum, termasuk dalam kasus pungli, akan diberhentikan sementara. “Sesuai PP 4 tahun 1966, tiap PNS yang terjerat hukum, termasuk pungli, sejak tanggal dilakukan penahanan, maka PNS tersebut diberhentikan sementara. setelah ada putusan vonis pengadilan, maka akan diberhentikan tetap,” ujar Sri kepada Radar melalui sambungan telepon selular, Senin (26/12). Sri mengatakan pihaknya sudah mengetahui adanya PNS Kabupaten Cirebon yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli. Untuk tindak lanjutnya, pihaknya masih menunggu keterangan resmi dari kepolisian, terutama terkait status PNS tersebut. “Ini kita masih menunggu. Karena ini juga masih cuti bersama. Mungkin besok (hari ini, red) kita akan buat surat meminta hasil pemeriksaan dan menanyakan status PNS ini,” tambah Sri. Dia menegaskan pihaknya mendukung langkah dari tim Saber Pungli. “Karena selain program dari pemerintah pusat, juga agar pelayanan masyarakat tidak lagi terhambat oleh pungli-pungli yang dilakukan oleh para pihaknya yang tidak bertanggung jawab. Semoga tidak terulang lagi,” tandas Sri. Sementara Kabid Pengelolaan Pasar Disperindag Kabupaten Cirebon H Eka Hamdani mengatakan proses hukum PNS berinisial AK sudah selesai. Menurut Eka, saat penangkapan, AK tengah melakukan pendataan kepada sejumlah pedagang. “Jadi waktu OTT itu ternyata PNS kami itu sedang melakukan pendataan kepada pedagang untuk mengetahui target PAD ke depannya. Proses penangkapan kepada AK hanya salah paham. Dan proses hukumnya kini berhenti. Karena PNS kami tidak terbukti melakukan pungli,” elak Eka. Ketika ditanya mengenai target PAD yang terlalu besar, Eka menjawab PAD tahun 2016 ini sudah sesuai dengan perhitungan. Eka pun mengimbau kepada PNS lainnya, terutama yang menarik retribusi, untuk tidak melakukan pungli. “Kita minta agar para PNS yang di bawah jajaran kami, apalagi PNS yang berhubungan atau bersentuhan langsung dengan masyarakat, untuk tidak sama sekali melakukan pungutan di luar ketentuan retribusi yang telah ditentukan. Kita mendukung penuh langkah tim Saber Pungli. Jika ada yang terbukti melakukan pungli, silakan tindak,” tandas Eka. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: