Jumat Keramat, 752 PNS Bakal Kena Mutasi

Jumat Keramat, 752 PNS Bakal Kena Mutasi

KEJAKSAN - Pemerintah Kota Cirebon melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BK-Diklat) Kota Cirebon segera mengumumkan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) terbaru. Dari 747 struktur organisasi lama menjadi 752 struktur organisasi baru. Sekretaris BK Diklat, Mundirin SSos menyampaikan, pemetaan hasil SOTK Kota Cirebon awalnya berada di angka 739 kotak jabatan. Setelah adanya sinkronisasi dan revisi perubahan, jumlah tersebut ternyata bertambah menjadi 747 dan di tambah dengan lima kota jabatan baru akhirnya berjumlah 752 orang. \"Ada plus lima kotak jabatan. Untuk SOTK Kota Cirebon berjumlah 752,\" ungkap Mundirin, kepada Radar, Selasa (27/12). Dikatakannya, sesuai amanat UU 23/2014 dan Peraturan Pemerintah 18/2016, SOTK akan diumumkan akhir tahun atau tanggal 30 Desember 2016. Setelah dilakukan pemetaan ini, hasil dari perubahan SOTK rencananya akan diumumkan Jumat (30/12). \"Untuk pengumuman SOTK dan mutasi rencana awal tanggal 30, mudah-mudahan tidak ada perubahan,” katanya. Kendati sudah direncanakan, Mundiri mengaku, belum mendapat tindak lanjut Surat Keputusan (SK) dari walikota. Sebab, pengumuman mutasi ini merupakan hak prerogative walikota. Rencana pengumuman, pembelakukan dan mutasi SOTK juga berlaku terhadap promosi open bidding (lelang jabatan) kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik. \"Ya rencananya tanggal 30 Desember dan berlaku mulai awal tahun 2017. Namun belum ada intruksi lanjutan dari pak wali,\" katanya. Sekedar diketahui, lanjut Mundirin, mau tidak mau para Pengawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kota Cirebon diminta beradaptasi dengan SOTK baru. Konsekuensi logis dari sebuah perubahan dalam hal penataan OPD yakni kesiapan sumber daya manusia aparatur pemerintah. Dalam pelaksanaan tugasnya, akan banyak perubahan, baik dari segi struktur organisasi maupun sistem kerja yang semakin diperbaiki dan ditingkatkan. Semangat reformasi birokrasi pemerintahan melalui manajemen kepegawaian ini diperbaharui dengan ditetapkannya UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). \"Ya nunggu kejutan saja. Tapi ya itu sudah konskuensi harus siap terhadap adanya perubahan SOTK baru,\" tandasnya. Di lain pihak, kabar tersiar bahwa pelantikan mutasi baru dilaksanakan Januari 2017 mendatang. Tetapi surat keputusan tetap diberikan di akhir Desember. Sayangnya, kabar mengenai hal ini belum terkonfirmasi baik oleh kepala BK Diklat maupun Sekretaris Daerah, Drs Asep Dedi MSi. (via)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: