Minggu Depan Tarif Biaya SKCK jadi Rp 30.000
KUNINGAN - Polres Kuningan mulai menyosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang memberlakukan tarif baru penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebesar Rp 30.000 mulai 6 Januari 2017 mendatang. Kasat Intelkam Polres Kuningan AKP Iwan Rasiwan mengatakan, biaya penerbitan SKCK yang semula Rp 10.000 kini berdasarkan peraturan yang telah resmi diundangkan tanggal 6 Desember 2016 lalu, berubah menjadi Rp 30.000. Pihaknya pun kini mulai menyebarluaskan informasi tersebut kepada masyarakat baik melalui pamflet maupun pesan berantai dan media sosial. \"Masih dalam tahap sosialisasi bahwa biaya tarif pembuatan SKCK mulai tanggal 6 Januari mendatang berubah dari Rp 10.000 menjadi Rp 30.000. Ini perlu diketahui oleh masyarakat luas agar pada saat mulai diberlakukan tidak kaget,\" kata Iwan kepada radarcirebon.com. Meski ada perubahan tarif, lanjut Iwan, persyaratan permohonan pembuatan SKCK tersebut masih tetap sama. Yaitu pemohon harus membawa kartu sidik jari, fotokopi KTP, akta kelahiran, pas foto 4x6 dan fotokopi kartu keluarga. Iwan memastikan, ketetapan tersebut bukanlah kebijakan dari unit pelayanan SKCK Polri melainkan merupakan tindak lanjut adanya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. \"Kami sampaikan hal ini supaya masyarakat dapat memahami tentang kenaikan tarif penerbitan SKCK tersebut,\" tutur Iwan. (taufik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: