Ratusan Rumah Kos, Cuma 34 yang Taat Pajak
LEMAHWUNGKUK – Menjamurnya rumah kos bakal dimaksimalkan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) untuk meningkatkan pencapaian pendapatan asli darah. Namun, dari ratusan yang ada, hanya 34 diantaranya yang membayar pajak. Bahkan, ada siasat izin rumah tinggal yang tidak terkena pajak, tetapi digunakan sebagai tempat kos. Kepala Bidang Pajak Daerah I DPPKAD, Ir H Dede Achmady mengatakan, dalam UU 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, ada pasal menimbulkan polemik di daerah. Karena itu, sejak tahun 2014 lalu seluruh DPPKAD di Indonesia mengajukan revisi atas aturan tersebut. Poin yang perlu direvisi tentang jumlah kamar kos. Di mana, dalam aturan itu disebutkan kamar kos yang diatas 10 baru dikenakan pajak. Padahal, banyak kos-kosan dengan kamar dibawah 10 tetapi omzetnya jauh lebih banyak karena harga kamarnya mahal. Dalam pasal 1 angka 21 UU 28 tahun 2009, mengatur definisi rumah kos dengan 10 kamar yang wajib bayar pajak. Aturan ini diperjelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2012 tentang Pajak Daerah. Dimana, pajak rumah kos ditetapkan lima persen dari omzet perbulan. “Kita sering menemui kendala di lapangan. Ada kos yang berdiri dengan izin rumah tinggal. Di sini kita bingung menentukan sikap,” ujar Dede, kepada Radar, Kamis (29/12). Saat melakukan pendataan lapangan, banyak pemilik kos protes. Karena sampingnya walau hanya delapan kamar, omzetnya jauh diatas yang memiliki 15 kamar. Kepala Seksi Penetapan Pendapatan Bidang Pajak Daerah I DPPKAD Kota Cirebon Dra Siti Julaeha menjelaskan, masih banyak rumah kos yang belum menjadi wajib pajak. Padahal, DPPKAD sudah melakukan pendataan dan memberikan formulir untuk di isi. Tetapi sampai sekarang belum kunjung dikembalikan. “Kami berkali-kali datang, tidak juga digubris. Karena itu besok kita naikan menjadi yustisi penegakan,” tukasnya. Wajib pajak rumah kos yang sudah mendaftarkan diri hanya 34 titik. Padahal, kata Siti ada ratusan rumah kos di Kota Cirebon. Terkadang, lanjutnya, saat turun ke lapangan mereka menunjukan surat izin tinggal, bukan rumah kos. Karena itu, dalam penegakan akan dilakukan dua hal. Pertama tentang razia perizinan agar ada kesesuaian. Kedua memaksa mereka menjadi wajib pajak. Jika tidak, stiker besar dengan tulisan pelanggar perda akan ditempelkan pada rumah kos sebagai efek jera dan sanksi sosial. Karena itu, sebelum dilakukan operasi yustisi, akan lebih baik datang ke kantor DPPKAD di Jalan Pengampon untuk melakukan pendaftaran sebagai wajib pajak. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: