Digerebek Polisi, Para Pelaku Judi Kuclak Kocar-kacir

Digerebek Polisi, Para Pelaku Judi Kuclak Kocar-kacir

CIREBON - Saat warga lainnya sudah terlelap tidur, belasan orang terlihat sibuk mondar-mandir di lahan belakang rumah kosong Blok Tumaritis, Desa Pegagan Lor, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, Kamis dini hari (29/12). Ada yang jongkok, ada pula yang berdiri. Meskipun terlihat samar karena hanya diterangi cahaya lilin, namun siapa pun yang melihat pasti tahu jika kumpulan orang tersebut adalah oknum yang sedang bermain judi kuclak. Aktivitas tersebut rupanya sudah berlangsung sering. Warga sekitar pun dibuat resah. Akhirnya, salah satu warga melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kapetakan. Secara kebetulan, Polsek Kapetakan dan Polsek Gunung Jati tengah melakukan apel bersama untuk melakukan operasi cipta kondisi, Ops Llilin 2016 jelang malam pergantian tahun. “Kita lagi apel, ada warga telepon ke Polsek Kapetakan, ngasih info katanya ada perjudian jenis kuclak. Kita turunkan tim untuk melakukan pemantauan. Setelah valid, kita gerebek,” ujar Kasubag Humas Polres Cirebon Kota, AKP Gunawan. Saat polisi datang dan melakukan penyergapan, belasan pelaku kocar-kacir. Mereka berhamburan menyelamatkan diri dari kepungan polisi. Apes, dua terduga pelaku berhasil diamankan. Identitas keduanya yakni RKB (42), warga Desa Dukuh dan WSR (48), warga Desa Pegagan Kidul. Keduanya pun langsung diamankan ke Polsek Kapetakan untuk diperiksa lebih lanjut. Di tempat kejadian, petugas mengamankan seperangkat alat judi kuclak seperti dadu dan karpet bergambar, uang tunai Rp 80 ribu. Selain itu polisi juga mengamankan sepeda motor yang ditinggal pemiliknya. “Semuanya kita amankan. Kita lakukan pemeriksaan. Jika terbukti, keduanya terancam pasal 303 KUH-Pidana dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun,” kata Gunawan. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: