Rental Mobil 5 Hari, Eh Ternyata Digadaikan
MAJALENGKA- Satreskrim Polres Majalengka menangkap dua orang pelaku yang membawa kabur mobil rental. Keduanya adalah SA (48) warga Puteuran, Kecamatan Pageuragang, Kabupaten Tasikmalaya, dan HO (40) warga Desa Malombong, Kecamatan Malombong, Kabupaten Garut. Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto SE MH melaui Kasat Reskrim AKP Rina Purwitasari SH SIK mengatakan kedua pelaku diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari korban Ade Tatang, warga RT 05/004 Desa Padarek, Kecamatan Lemahsugih, Majalengka. Dari hasil pemeriksanaan, diketahui bahwa pada hari Rabu (4/12) kedua pelaku datang ke rumah korban dengan maksud rental mobil. Keduanya kemudian mendapatkan mobil jenis APV dengan nomor polisi D 1395 MD. Dalam kesepakatan, mereka akan membawa mobil itu selama lima hari. Tapi setelah lima hari berlalu, mobil tak kunjung dikembalikan. Korban sudah berupaya menghubungi keduanya melalui telepon genggam, tapi tak ada respons. Kejadian itu lalu dilaporkan ke polisi. “Dari hasil penyelidikan, ternyata mobil yang dibawa para pelaku telah digadaikan. Ada satu orang lagi yang saat ini masih menjadi DPO dengan inisial RA,” jelas AKP Rina Purwitasari. Selain kedua pelaku, polisi juga berhasil mengambil kembali mobil milik korban. Rina pun mengimbau para pemilik rental mobil agar lebih berhati-hati dengan calon konsumen. \"Juga ketat dalam kelengkapan administrasi calon konsumen. Juga melengkapi mobil dengan alat deteksi lokasi,” pesan Rina. (bae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: