Inspektorat Pemkot Cirebon: Pungli Bukan Ranah Kita

Inspektorat Pemkot Cirebon: Pungli Bukan Ranah Kita

Komisi A Desak Pemkot Rasionalisasi Pegawai Damkar KEJAKSAN - Munculnya dugaan pungutan liar dalam perekrutan Bantuan Relawan Pemadam Kebakaran (Balakar), ternyata sudah lama terendus. Termasuk oleh Inspektorat Pemerintah Kota Cirebon. Namun, inspektorat tak bisa berbuat banyak, karena tidak memiliki kewenangan dalam penindakan dan penyelidikan pungli. Inspektur Daerah Inspektorat, Eka Sambujo mengakui, ada kemungkinan pelanggaran prosedur dalam rekrutmen balakar. Mestinya, penerimaan pegawai diketahui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BK Diklat). “Saya yakin pasti ada dasar aturannya, buktinya untuk honor bisa dianggarkan di APBD. Itu artinya melalui proses DPA (dokumen pelaksanaan anggaran), kemudian masuk di anggaran damkar (Kantor Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran Kota Cirebon/Dinas Pemadam Kebakaran),” ujar Eka, kepada Radar, Minggu (1/1). Eka menambahkan, ketika upah pegawai kontrak terakomodir dan sudah dibayarkan artinya mekanismenya dipenuhi. Kecuali untuk rekrutmen 200 pegawai yang menyusul setelah itu. Bisa jadi, rektrutmen susulan inilah yang tidak mengikuti mekanisme. Balakar yang ada sekarang direktur bukan melalui SK Walikota, melainkan dari kepala kantor damkar. Justru ketika walikota mengeluarkan SK, sama dengan melanggar aturan. Begitu juga evaluasi gubernur APBD 2016 tentang honor balakar. Turunnya evaluasi gubernur sebenarnya sebatas penyempurnaannya dan diberikan waktu selama tujuh hari untuk revisi. Fase itu sudah dilalui dengan melakukan tindakan evaluasi dalam bentuk pengurangan anggaran. “Soal evaluasi anggaran itu adanya di TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah ),” katanya. Mengenai adanya pungutan Rp20-Rp50 juta untuk bisa menjadi balakar, mantan kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) ini mengaku sudah melakukan pemeriksaan.  Pemeriksaan ini terkait dengan pegawai tidak tetap, keuangan yang masuk untuk pembayaran. Sedangkan pungutan liar, tidak menjadi kewenangan inspektorat untuk menindaklanjuti. Tentang dugaan kasus ini yang berpotensi ditindaklanjuti kepolisian, Eka mempersilakan. Sebab, inspektorat fungsinya mencegah. Berdasarkan UU 23/2014 bahwasannya  walikota melakukan pelimpahan pengawasan ke inspektorat. Proses ini dilakukan, tetapi tanpa penindakan. “Kita bisanya menghitung barangkali ada kerugian, bukan menangkap,” tandasnya lagi. Eka berkilah, dalam kasus damkar ini inspektorat kecolongan. Sebagai satuan pencegahan dini terjadinya korupsi, inspektorat sering mengingatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menghentikan pungli. Apalagi, di tingkat daerah nantinya akan dibentuk Unit Pemberantasan Pungli (UPP). Hanya saja, unit ini belum berjalan karena menunggu petunjuk pemerintah pusat. Anggota Komisi A DPRD, Dani Mardani SH MH kembali meminta kepada eksekutif untuk bisa kembali merasionalisasi kebutuhan Balakar di Pemadam Kebakaran. Karena jumlah Balakar di Damkar cukup besar. “Coba saja eksekutif untuk bisa merasionalisasi angka kebutuhan yang sebenarnya,” kata Dani. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: