BNN Tuntut Gembong Narkoba Malaysia-Cirebon Hukum Mati

BNN Tuntut Gembong Narkoba Malaysia-Cirebon Hukum Mati

CIREBON - Kasi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cirebon, Ilyas minta Pengadilan Negri Cirebon memberikan vonis hukuman mati terhadap gembong narkoba yang akan disidangkan hari ini (4/1). Menurut Ilyas, dengan melihat barang bukti yang diamanakan sebanyak 40 kg sabu dan 180 ribu butir ekstasi sudah sewajarnya untuk dijatuhi hukuman mati. Pasalanya, narkotika merupakan kejahatan yang paling serius dan berada dalam ranking pertama yang harus diwaspadai. “Kalau sudah barang bukti sabu sampai puluhan kilogram dan ribuan ekstasi saya kira tidak ada pilihan lain tuntuannya hukuman mati,” tegas Ilyas. Jika sampai tidak diberikan hukaman mati, kata Ilyas, diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan banding. “Kalau itu sampai lolos dari hukuman mati, saya perlu pertanyakan,” ujar Ilyas. Selain itu, lanjut Ilyas, beberapa kali penundaan sidang yang sempat dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai sebagai hal yang normatif. Namun, diharapkan penundaan yang dilakukan JPU itu, karena sedang mempelajari situasi di masyarkat. “Kalau menunda sidang itu adalah hal yang normatif ya. Tapi, ketika tuntuaan ditunda dan ditunda mudah-mudahan ini sinyal bahwa JPU memeperhatikan suara masyarkat,” jelas Ilyas. Sebelumnya diberitakan, tim Narcotic International Center (NIC) dan Direktorat Khusus (Ditsus) IV Narkoba Mabes Polri mengungkapkan jaringan narkoba yang telah menyelundupkan sabu dan pil ekstasi dari Malaysia ke Indonesia melalui kapal kayu Malaysia via Selat Panjang menggunakan kapal Cargo, Bahari I ke Cirebon. Dari hasil penangkapan tersebut, timsus berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 40 kg sabu, 180 ribu butir ekstasi, 3 unit alat pres, 2 unit timbangan, 2 gulungan besar alumunium foil, 16 unit HP, satu dus nomor Simpati bersisi 45 nomor, seperangkat alat isap sabu, satu unit kapal Bahari I dan satu paket sabu serta alat hisapnya. “Saya meminta kepada seluruh masyarkat dan Pemerintah Kota Cirebon untuk sama-sama mengawal kasus tersebut. Minimal mengawasilah. Karena bisa dibanyakan kalau sudah puluhan kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi itu bisa meracuni warga se-Cirebon,” pungkas Ilyas. (fazri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: