Gaji Pegawai Majalengka Telat Bukan karena APBD, tapi…
MAJALENGKA – Kekhawatiran keterlambatan penyerapan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2017 akibat telatnya persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif menjadi kenyataan. Awal Januari hingga sebulan ke depan dipastikan, program dan kegiatan yang sudah dirancang belum bisa dibiayai APBD. Namun hal itu tidak ada kaitannya dengan keterlambatan pembayaran gaji yang saat ini dialami seluruh PNS di Majalengka. Ketua DPRD Kabupaten Majalengka Tarsono D Mardiana memastikan keterlambatan gaji seluruh PNS Pemkab Majalengka bukan karena molornya pembahasan RAPBD. Keterlambatan gaji karena penyesuaian pejabat atau petugas yang mengurus administrasi di masing-masing OPD yang baru. Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya surat edaran dari sekretariat daerah (setda) Majalengka Nomor 876/2034/BKD, perihal pembayaran gaji PNS bulan Januari 2017. Di dalamnya tertera pengumuman atau pemberitahuan keterlambatan gaji karena ada penataan dan penempatan PNS yang mengurus administrasi dan berbagai layanan kepegawaian. “Kami (DPRD, red) juga merasakan keterlambatan gaji yang dialami para PNS saat ini. Gaji dan hak-hak kami di bulan Januari belum bisa diterima,” kata Tarsono kepada Radar Majalengka. Diprediksi, penyerapan atau pencairan anggaran dari APBD baru bakal berlaku efektif di pertengahan Februari mendatang. Meski RAPBD 2017 sudah disetujui eksekutif dan legislatif tidak otomatis bisa dicairkan. Karena masih perlu proses panjang untuk menjadi Perda definitif. Tarsono juga membenarkan RAPBD 2017 yang baru saja disetujui sepekan lalu tersebut, saat ini masih dalam proses evaluasi dan pencermatan Gubernur Jawa Barat. Tahapan tersebut efektifnya berlangsung selama 14 hari kerja. “Saat ini memang belum ada program dan kegiatan yang sifatnya khusus dan telah terprogramkan bisa dibiayai APBD, kecuali yang sifatnya belanja-belaja rutin. Mungkin sampai satu bulan ke depan,” ujar dia. Evaluasi tersebut agar ada keserasian antara kebijakan daerah dengan kebijakan nasional, keserasian antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur, serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan yang kedudukannya lebih tinggi. Proses evaluasi gubernur selama 14 hari kerja tersebut diharapkan tepat waktu diproses di provinsi. Sehingga jika tidak ada keterlambatan diperkirakan minggu ketiga Januari dibahas kembali oleh eksekutif dan legislatif. Proses pembahasan biasanya diberi waktu tujuh hari kerja. Namun untuk efisiensi waktu pihaknya siap membahas secara maraton bahkan siap lembur. Asalkan poin-poin hasil evaluasi gubernur dilaksanakan dan diterapkan pada komposisi RAPBD yang akan disahkan menjadi Perda defintif. Wakil ketua DPRD Drs M Jubaedi menambahkan, mengacu pada tahun-tahun sebelumnya ketika RAPBD disetujui tepat waktu antara akhir November atau awal Desember, penyerapan APBD baru bisa dilakukan di pertengahan Januari tahun berikutnya. Sehingga jika RAPBD 2017 baru disetujui akhir Desember, maka penyerapan juga akan mundur antar tiga pekan hingga satu bulan. “APBD tahun kemarin (2016) disetujui bersama 1 Desember 2015, bisa diserap dan dieksekusi pertengahan Januari 2016. Diperkirakan APBD 2017 bisa dieksekusi 3 minggu sampai satu bulan atau paling telat pertengahan Februari,” imbuhnya. (azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: