Masih di AS, KPK Batal Periksa Setnov

Masih di AS, KPK Batal Periksa Setnov

JAKARTA- Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) mangkir alias tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin (4/1). Setnov meminta penyidik menjadwal ulang agenda pemeriksaan itu pekan depan. “Pak Setya Novanto bilang tidak bisa hadir, karena masih di Amerika,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kemarin (4/1). Setnov sejatinya dipanggil sebagai saksi terkait kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) yang menjerat Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman. Keterangan Setnov diperlukan untuk mengkonfirmasi informasi yang diperoleh penyidik terkait proses penganggaran proyek senilai Rp6 triliun itu. “Ada informasi yang diperoleh penyidik dari saksi-saksi lain terkait porsi anggaran di tingkat awal,” ujarnya. Sebagaimana diketahui, proses penganggaran proyek e-KTP juga melibatkan para anggota DPR. Nah, Setnov saat itu merupakan salah satu dari anggota dewan yang terlibat dalam proses penganggaran di tingkat awal. “Pemeriksaan (Setnov) kami harapkan bisa dilakukan kembali,” tuturnya. Sebelumnya, KPK memeriksa mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Diah Anggraeni pada Selasa (3/1). Diah diperiksa 6 jam oleh penyidik. Pemeriksaan itu merupakan yang ke sembilan kali dilakukan oleh KPK. “Kami memang intensif memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini (e-KTP),” ujarnya. Bersama dengan Diah, KPK juga mengagendakan pemeriksaan tiga saksi lain terkait kasus e-KTP. Yakni, pensiunan Dukcapil Kemendagri Yosep Sumartono, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, Vidi Gunawan dan Deni Prijono. Namun, ketiganya tidak hadir tanpa alasan jelas. “Yang hadir hanya satu saksi,” kata Febri. Febri menjelaskan, peran para saksi kasus e-KTP tengah didalami oleh penyidik. Sehingga, perlu dilakukan pemeriksaan berulang-ulang untuk mengklarifikasi dan mengkonfirmasi informasi baru yang diperoleh penyidik KPK. “Penyidik selalu mendapatkan informasi baru yang harus dikonfirmasi ulang (ke para saksi, red),” jelas mantan aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) ini. Terkait peran Diah Anggraeni yang menjabat sebagai Sekjen Kemendagri periode 2007-2014, Febri menyebut penyidik masih melakukan pendalaman. Namun, kata dia, tidak tertutup kemungkinan Diah juga memiliki peran penting yang bisa melengkapi konstruksi perkara korupsi kakap senilai Rp2 triliun ini. “Kami berharap memang pihak-pihak lain, selain dua tersangka, didalami peran-perannya,” imbuhnya. Sebagaimana diketahui, KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus penggelembungan anggaran (mark up) proyek pengadaan e-KTP. Selain Irman, KPK juga menetapkan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto. Febri menambahkan, proyek pengadaan e-KTP memang melibatkan banyak pihak. Kondisi itu yang menyebabkan karakter kasus agak rumit. Apalagi, kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar, yakni mencapai Rp2 triliun.  “Beberapa hal memang harus dipastikan ketika penyidik mendapat informasi baru, kemudian diklarifikasi lebih lanjut sehingga kontruksinya menjadi lengkap dalam proses penyidikan ini,” terangnya. “Dalam satu atau dua hari ini kami juga akan memanggil sejumlah saksi lain,” tambahnya. (tyo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: