Kakorlantas Fokus Pelayanan Online

Kakorlantas Fokus Pelayanan Online

JAKARTA - Gerbong Perwira Tinggi (Pati) Polri kembali bergerak. Kemarin (4/1) Kapolri Jenderal Tito Karnavian melantik sembilan pati dalam jabatan baru di ruang Rupatama Mabes Polri. Pergantian tersebut ditujukan untuk memperbaiki kinerja kepolisian. Sembilan pati yang dilantik dalam jabatan baru tersebut tersebut, yakni Irjen Eko Hadi Sutedjo menjadi Asisten Sarana Prasarana Polri, Irjen Machmud Arifin menjadi Kapolda Jatim, Irjen Prasta Wahyu menjabat Kadiv TI Polri, dan Brigjen Royke Lumowa menjadi Kakorlantas Polri. Selanjutnya, Irjen Petrus Golose sebagai Kapolda Bali, Brigjen Agung Sabar Santoso sebagai Kapolda NTT, Brigjen Andap Budhi Revianto sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara, Brigjen Basarudi menduduki jabatan Kapolda Sumatera Barat, dan Brigjen Anang Revandoko sebagai Kapolda Kalimantan Tengah. Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, pelantikan ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja Polri. Semua pati yang dilantik harus mengingat kalau disumpah untuk tidak melakukan pelanggaran hukum. “Saya ingatkan, semua telah disumpah,” ungkapnya. Dia berharap, semua pati tersebut akan segera bekerja keras untuk setiap daerah yang dipimpin. Sehingga, Polri mampu terus meningkatkan kepercayaan publik. “Pelayanan pada masyarakat harus diperbaiki,” jelasnya. Sementara Kakorlantas Brigjen Royke Lumowa mengatakan bahwa akan menitikberatkan dalam pelayanan surat izin melalui online. Target awalnya menambah pelayanan yang dilakukan secara online. “Online sekarang seperti sim online, etilang dan sebagainya,” paparnya. Dengan semakin banyaknya pelayanan online, maka akan ada upaya mengurangi loket perizinan dokumen kendaraan. Hal tersebut akan berdampak pada minimnya potensi pungutan liar. “Tentunya, akan diupayakan agar tidak ada pemalsuan, itukan pidana,” terangnya. Menurutnya, untuk meningkatkan pajak, tentunya Korlantas akan meningkatkan sosialisasi. Plus, dengan perbaikan fasilitas pelayanan publik. “Sehingga, masyarakat itu merasa tidak kecewa saat membayar pajak,” ujarnya. (idr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: