Kado 2017: BBM dan PNBP Naik, Warga Kaget

Kado 2017: BBM dan PNBP Naik, Warga Kaget

CIREBON- Harga bahan bakar minyak (BBM) non premium dinaikkan. Lalu menyusul tarif baru pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkup kepolisian. Seperti surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Warga pun heboh. Mereka berbondong-bondong ke Samsat di masing-masing daerah. Apalagi tarif-tarif baru itu mulai berlaku hari ini, 6 Januari 2016. Di Kota Cirebon, antrean panjang hingga meluber keluar kantor layanan terpadu di Samsat Kota Cirebon yang ada di Jl Pemuda. Membrludaknya jumlah wajib pajak ini, salah satunya dipicuh oleh isu naiknya pajak kendaraan bermotor hingga 300 persen yang santer beredar di sosial media (sosmed). Tidak sedikit wajib pajak yang sudah datang dari pagi buta demi terhindar dari antrean panjang. Salah satunya adalah Yanti (45), warga Kelurahan Kebonbaru, Kota Cirebon. Yanti mengaku sudah datang sejak pagi hari untuk memperpanjang pajak kendaraannya yang akan habis pada akhir Januari 2017. Hal tersebut ia lakukan untuk menghindari kenaikan pajak yang kabarnya akan diberlakukan mulai tanggal 6 Januari 2017 sebesar tiga kali lipat. “Siapa yang tidak kaget? Setelah liburan tiba-tiba naik semua. Ini gak tanggung-tanggung lagi. Saya tahu dari sosmed katanya naiknya sampai tiga kali lipat,” ujarnya saat ditemui Radar di sela-sela menunggu antrean pengambilan STNK baru. Dia mengaku heran sekaligus kaget mengetahui kenaikan tersebut. Pasalnya saat ini ekonomi masyarakat sedang tak menentu dan masyarakat kecil merasa diperlakukan tidak adil dengan kenaikan tersebut. Yanti mengatakan kenaikan tersebut pasti berdampak pada kehidupan masyarakat kecil. Ia pun menilai kebijakan pemerintah tidak pro rakyat kecil dan menambah beban hidup yang saat ini sudah berat. Antrean panjang juga terjadi Kantor Samsat Sumber, Kabupaten Cirebon. Ratusan orang rela antre untuk perpanjangan STNK. Taufiik (29), warga Wanasaba Kidul, Kecamatan Talun, mengaku mendatangi kantor Samsat sebelum peraturan tersebut diberlakukan hari ini. “Bisa hemat,” katanya. Taufik sendiri tak setuju dengan peraturan pemerintah yang membuat masyarakat  kebingungan. “Ya perubahan peraturan ini saya tidak setuju. Karena ini menekan warga yang berpenghasilan minim setiap bulannya,“ sesalnya. Hal serupa juga terjadi di Kantor Samsat Indramayu. Warga rela antre berjubel di depan loket yang telah disiapkan, karena mulai tanggal 6 Januari 2017 tarif sudah naik. “Saya sengaja datang hari ini (kemarin, red) mumpung belum naik tarifnya. Kalau mulai tanggal 6 Januari 2017 kan tarif sudah naik,” kata Dedi Setiono (47), warga Indramayu kota. Dikatakan Dedi, kedatangannya ke Kantor Samsat untuk mengurus penggantian kepemilikan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) mobil dari pemilik sebelumnya menjadi atas namanya. Menurutnya, tarif lama untuk keperluan itu hanya Rp100 ribu. Sedangkan tarif baru, besarannya mencapai Rp375 ribu. “Selisihnya kan lumayan besar, jadi saya nyempetin datang hari ini,” ujarnya. Sebelumnya diberitakan, Bbiaya pengurusan dokumen kendaraan bakal dipastikan naik drastis. Pasalnya, pemerintah menaikkan biaya tersebut melalui pergantian Peraturan Pemerintah (PP) 50/2010 menjadi PP 60/2016 tentang penerimaan negara bukan pajak (BNPB). Tidak hanya menaikkan tarif dokumen kendaraan, pemerintah juga mencegah pungutan liar dari permintaan nomor kendaraan cantik. Kapolri Jenderal Tito Karnavian menuturkan, kenaikan tarif bukan karena inisiatif Polri, namun karena adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kenaikan material pembuatan dokumen kendaraan. “Harga material lima tahun yang lalu itu sudah berbeda sekarang,” tuturnya. Dengan kenaikan tarif tersebut, maka penghasilan negara itu akan digunakan untuk membayar harha kenaikan material tersebut. ”Hasil Badan Anggaran (Banggar) juga menyebut kalau tarif dokumen kendaraan di Indonesia yang paling murah di dunia. Maka, perlu ditingkatkan untuk menambah penghasilan negara,” ujarnya. Sementara Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Mabes Polri Kombespol Martinus Sitompul menjelaskan, material yang mengalami kenaikan itu banyak, seperti kertas khusus dan tintanya. “Semua mengalami kenaikan harga,” jelasnya. Namun, PP 60/2016 tentang PNBP tidak hanya soal kenaikan tarif dokumen kendaraan. Tapi, ada juga soal pengaturan nomor cantik kendaraan. Selama ini belum ada aturan terkait nomor plat dengan serial cantik atau atas pilihan sendiri. ”Dengan tanpa aturan itu akhirnya, bisa menjadi pungli,” tuturnya. Untuk tarif plat nomor kendaraan cantik itu bervariasi, dari yang paling murah Rp5 juta hingga yang paling mahal Rp20 juta. Yang pasti, dengan aturan tersebut penerimaan negara bakal lebih tinggi lagi dari izin kendaraan. ”Walau kami tidak punya target, tapi jelas ini akan sangat membantu negara,” ungkapnya. Martinus menuturkan, Polri juga berupaya mengubah mekanisme pembayaran untuk pengamanan pengiriman uang bank BUMN dan BUMD. Bila sebelumnya, biaya pengamanan itu langsung diberikan ke personil yang bertugas. Maka, saat ini akan diubah masuk ke rekening khusus tersendiri, baru dibagikan ke personil yang bertugas di lapangan. “Jadi sistemnya lebih baik lagi, menghindari pungli lagi,” tegasnya. Sementara itu, Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengakui adanya kenaikan signifikan tarif atau biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang akan resmi berlaku pada 6 Januari 2017. Menurut dia, kenaikan tarif hingga 100 persen tersebut mempertimbangkan faktor inflasi dan peningkatan layanan yang menjadi fungsi Polri. Dia juga menekankan, tarif STNK dan BPKB juga stagnan sudah lama tidak mengalami kenaikan sejak 2010 silam. \"Polri sejak 2010 atau sudah tujuh tahun tidak pernah melakukan penyesuaian tarif, jadi sekarang Kepolisian RI  memperbaiki servis ke masyarakat untuk pengurusan STNK, dan lainnya,\" ujar Sri Mulyani. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menuturkan, setoran dari tarif STNK dan BPKB tersebut masuk dalam pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2017. Selain kedua tariff itu, juga ada beberap tarif layanan oleh Kementrian/Lembaga (K/L) yang akan naik di tahun ini. Kenaikan berdasarkan faktor inflasi. \"Jadi PNBP Kementerian/Lembaga akan selalu disesuaikan dari faktor inflasi atau servisnya yang lebih baik. Tarif yang ditentukan Kementerian/Lembaga harus mencerminkan tingkat kualitas pelayanan. Jadi harus menggambarkan bahwa pemerintah lebih efisien, terbuka, tapi masyarakat juga bersedia membayar sesuai tingkat jasa yang diberikan pemerintah,\" ujar Sri Mulyani. Direktur PNBP Ditjen Anggaran Kemenkeu Mariatul Aini menguraikan, ada kenaikan target setoran PNBP dalam APBN 2017. Dia merinci, untuk tarif STNK target setorannya mencapai Rp1,914 triliun, terdapat kenaikan Rp840 triliun dari tahun lalu yang sebesar Rp1.074 triliun. Sementara untuk BPKB, target setoran tahun ini sebesar Rp2.109 triliun, jumlah tersebut naik Rp 890 triliun dari tahun lalu yang sebanyak Rp 1.219 triliun. “Jadi ini memang berdasarkan data dari Polri. Ada kenaikan dibanding tahun anggaran sebelumnya (2016),” ujar Aini, kemarin. Sebagai informasi, setoran PNBP ditargetkan mencapai Rp250 triliun pada APBN 2017. Target tersebut mengalami kenaikan dari target di APBN-P 2016 yang sebesar Rp245,08 triliun. Hingga akhir tahun lalu, realisasi PNBP melebihi target yakni sebesar Rp262,36 triliun atau 107 persen. (dri/arn/oet/ara/idr/ken)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: