Bos Toko Sprei Aniaya Karyawan
Terduga Pelaku Siap Penuhi Panggilan Polisi CIREBON - Hanya karena pergi menghadiri undangan pernikahan teman, Ernata Trisnadi (22), warga Petratetan Barat, Kota Cirebon, malah dipecat sebagai karyawan toko Istana Seprei di Jl Sukalila Kota Cirebon. Tidak hanya itu, Ernata juga sempat dianiaya bosnya. Ernata menuturkan, peristiwa yang menimpanya terjadi Minggu (9/9), sekitar pukul 12.30. Saat itu sekitar pukul 10.00, dia dan lima karyawan lain pergi menghadiri undangan di Karangampel Indramayu. Menurut mereka, meski Minggu toko tidak tutup, namun biasa buka agak siang. Keenamnya menghadiri undangan salah satu karyawan toko. Saat perjalanan pulang, Ernata mendapat panggilan telepon dari pemilik toko seprei, Budi Wijaya (40). Dalam pembicaraan, Budi marah-marah dan menyuruh keenam karyawan segera ke toko dan mengambil ijazah (dipecat). Keenamnya sampai di toko pukul 12.30. Budi malah menyuruh Ernata dan teman-temannya pulang. \"Kata dia ambil ijazah besok saja. Sambil ngomel dan mengusir kami,\" tutur Ernata menirukan Budi. Karena kesal, Ernata meminta ijazah saat itu juga. Rupanya ucapan Ernata menyinggung sang bos. Bogem mentah pun mendarat di kepala bagian kanan Ernata. Ernata tak melawan dan memilih pergi, namun di halaman parkir, dia justru mendapat tendang di bagian perut. Setelah kejadian itu, besoknya dia dan kelima rekan kembali ke toko mengambil ijazah dan menghitung upah selama mereka bekerja. Karena dongkol dengan perlakuan Budi Wijaya yang semena-mena, Rabu (12/9), Ernata melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Cirebon Kota. Radar coba menemui pemilik toko sprei, kemarin. Namun yang bersangkutan enggan berkomentar soal kasus pemukulan tersebut. Dia menegaskan jika nanti ada panggilan dari Polres Cirebon Kota, sebagai warga negara yang baik akan datang. “Saya enggak mau komentar masalah itu, ya kalau ada surat panggilan, sebagai warga negara yang baik kita akan datang,” ujar perempuan berkulit putih, yang sepertinya istri Budi. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Asep Edi Suheri melalui Kasat Reskrim AKP Dony Satria Wicaksono membenarkan laporan tersebut. Kasusnya tengah ditangani penyidik. \"Benar laporan sudah kami terima, korban juga sudah kami periksa,\" katanya. Dony mengungkapkan pihaknya masih mendalami kasus ini, karena secara kasat mata tidak nampak luka di tubuh korban. Namun sebagai penentuan, penyidik akan mengambil dasar hasil pemeriksaan medis. “Untuk pelaku ada dua pasal yang mungkin bisa dipasangkan, sesuai dengan hasil keterangan medis. Untuk luka yang dialami korban, bisa pasal 352 ancaman hukuman di bawah lima tahun dan tidak ditahan, karena luka korban tidak menganggu aktivitas. Atau pasal 351 dengan ancaman di atas lima tahun, dan pelaku bisa ditahan,” terangnya. (atn/den)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: