Seleksi Komisioner KPU-Bawaslu Tidak Terbuka

Seleksi Komisioner KPU-Bawaslu Tidak Terbuka

JAKARTA- Penyeleksian komisioner Komisi Pemilihan Umum(KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh panitia seleksi (Pansel) yang dibentuk oleh pemerintah dinilai terburu-buru. Menurut Presidium Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jojo Rohi, semestinya pemerintah harus terlebih dulu mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu karena di dalamnya diatur soal syarat penyelenggara pemilu. ”Kenapa tidak menunggu sistem pemilu seperti apa, baru bisa menuliskan model apa penyelenggaranya. Kalau sudah jelas baru rekrutmen jalan,” ujar Jojo dalam diskusi yang bertajuk \'Menakar Kinerja Panitia Seleksi Calon Penyelenggara Pemilu\' di Jakarta, Minggu (8/1). Salah satunya yakni Pasal 89 Ayat 1 huruf b yang mengatur syarat usia anggota KPU paling rendah 45 tahun. Dalam aturan sebelumnya, disebutkan usia paling rendah 35 tahun. Hal ini akan menjadi simpang siur jika RUU disahkan sebelumnya proses seleksi selesai. Selain itu, Jojo mempermasalahkan soal kualifikasi calon penyelenggara pemilu yang akan lebih mendetail dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu. ”Mestinya bisa jadi roadmap mencari penyelenggara pemilu yang kompeten dan kredibel,” kata Jojo. Majelis Nasional KIPP Kaka Suminta juga turut menerangkan penyeleksian komisioner KPU-Bawaslu terkesan tertutup. Menurut Kaka, pemilu adalah ruang terbuka untuk semua pihak sebagai hak-hak dasar negara, termasuk bagaimana proses yang dilakukan oleh pansel. Pasalnya, pihaknya belum mendapatkan keterbukaan informasi yang cukup dari pantia. ”Kami tidak mendapatkan keterbukaan yang cukup dari panitia seleksi,” cetusnya. Lebih lanjut, Kaka menegaskan bahwa banyak pekerjaan rumah yang harus dibenahi oleh komisioner KPU-Bawaslu, baik itu Pilkada serentak maupun Pemilu 2019. ”Bahwa di dalam penetapan pemantau sendiri, dalam hal ini, kemudian diterjemahkan, pemilu masih banyak yang harus diperbaiki,” jelasnya menambahkan. Masih di tempat yang sama, anggota Komisi II DPR RI Arief Wibowo meminta kepada Pansel dalam memilih komisioner KPU dan Bawaslu didasari atas kualifikasi, kompetensi, serta kualitas yang dibutuhkan untuk bisa jadi penyelenggara pemilu yang lebih baik. ”Menyangkut track record, kapasitas kompetensi tertentunya itulah yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemilu,” jelasnya. Meski begitu, Arief mengelak jika proses penyeleksian oleh pansel itu dinilai terburu-buru dan menyalahi aturan. Politisi PDIP ini memastikan bahwa undang-undang yang lama yang dijadikan rujukan untuk melaksanakan penyeleksian komisioner KPU dan Bawaslu tidak akan bertentangan dengan RUU Penyelenggaraan Pemilu yang saat ini sedang digodok oleh Komisi II DPR dan Pemerintah. Menurut dia, secara keseluruhan, tak ada perubahan signifikan mengenai proses rekrutmen dan seleksi. ”Apakah nanti dilakukan perbaikan, silakan saja. Misalnya selama ini syaratnya normatif, mungkin bisa dilengkapi,” kata Arief. Diketahui, saat ini terdapat 36 orang calon anggota KPU dan 22 calon anggota Bawaslu yang akan memasuki seleksi tahap ketiga pada 16 Januari 2017 mendatang. Dimana di seleksi tahap akhir ini, para calon anggota KPU dan Bawaslu akan menjalani tes kesehatan lanjutan, diskusi kelompok, dan wawancara. Setelah tahapan ini, Pansel akan memilih 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu yang selanjutnya diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk kemudian diteruskan ke DPR untuk dilakukan seleksi guna memilih 7 anggota KPU, dan Bawaslu sebanyak 5 orang. (dil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: