Pengacara Mafia Narkoba: Hukuman Mati Tidak Wajar

Pengacara Mafia Narkoba: Hukuman Mati Tidak Wajar

CIREBON – Budi Sampurno, salah satu kuasa hukum 4 terdakwa dari 5 terdakwa kasus tindak pidana narkoba jaringan internasionl yang dihadirkan dalam sidang lanjutan pembelaan terdakwa atau pledoi. Budi merasa keberatan, pasalnya Ricki Gunawan, Sugianto alias Acai, Yanto alias Abeng, dan  Anciong alias Karun merasa sebagai korban. Budi mengatakan,  para terdakwa itu bukan pemilik barang tersebut. Melainkan, mereka hanya membantu mengenedalikan peredaran barang haram itu di Indonesia. “Kami menganggap hal tersebut tidak adil. Karena gini, kalo kita liat fakta persidangan itu sangat beda dengan BAP. Karena fakta persidangan jelas-jelas pihak yang terkait dengan hal itu seperti ada dua pemilik dan penjual barang yang belum terungkap. Sehingga dengan tidak terungkapnya mereka itu menyebabkan pertanggungjawaban itu semua dibebankan kepada pihak-pihak yang hanya mengendalikan di Indonesia,” kata Budi kepada radarcirebon. com usai sidang lanjutan pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri Cirebon, Senin (9/1). Budi menilai, tuntutan mati terhadap kaliennya bukan sebuah hal yang bijak. Artinya, para terdakwa memiliki hak untuk memperbaiki kesalahan yang telah mereka lakukan. “Kalau menurut saya mereka sewajarnya  dihukum 20 tahun atau semuru hidup. Maksudnya dia diberi hak untuk memperbaiki diri,” kata Budi. Seperti yang telah diberitakan, lima tersangka utama yang dituntut hukuman mati diantaranya Ricky Gunawan (34 tahun), Jusman (52 tahun), Karun alias Ahong (40 tahun), Yanto alias Abeng (50 tahun), dan Sugianto alias Acay (29 tahun). Sementara, tersangka yang dituntut hukuman penjara seumur hidup ialah M. Rizki (30 tahun) dan Fajar Priyo Susilo (25 tahun). Mereka dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang larangan peredaran narkoba. Sementara, dua tersangka lainnya Hendri Unan (28 tahun) dan Gunawan Aminah (60 tahun) dijerat pasal 3 junto pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Kedua tersangka hanya dituntut hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp10 juta.(fazri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: