Belum Paham Aturan, Banyak Kuwu Main Pecat Aparat Desa

Belum Paham Aturan, Banyak Kuwu Main Pecat Aparat Desa

WALED - Setelah adanya UU Desa, berbagai masalah muncul. Kewenangan Pemerintah Desa yang diperkuat dengan banyaknya aliran dana, membuat para kuwu menjadi punya kewenangan dan otoritas. Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), Adang Juhandi memandang, banyak kuwu yang masih belum memahami aturan. Terbukti banyak pula kasus perangkat desa yang dipecat seenaknya oleh para kuwu. Terbaru, pemecatan di Desa Cikulak Kecamatan Waled. Dua orang perangkat desa M Suhendri sebagai Kasi Trantib dan Prida Purnama sebagai Kadus 4, diberhentikan secara sepihak oleh sang kuwu. Menurut Adang, pemberhentian perangkat desa tetap harus berdasar pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku. \"Tidak boleh pemberhentian ini ada alasan politis, karena ada kepentingan dalam pemberhentian itu,\" jelasnya lagi. Menurut Adang, para kuwu juga tidak boleh menunjukan sikap arogansi. Hal ini menjadi potret buram ketika Pemerintah Kabupaten Cirebon yang selama ini berupaya memberikan bimbingan teknis dalam meningkatkan kapasitas para kuwu sebagai pemimpin masyarakat. Arogansi para kuwu kerap ditemukan di beberapa desa dengan melakukan pemberhentian perangkat desa tanpa melalui prosedur, sehingga membuat permasalahan. Cara seperti ini, jelas sangat merugikan masyarakat. Maka dari itu, kata Adang, para kuwu harus tunduk terhadap aturan dan perundang-undangan. Apalagi kucuran dana desa yang hampir miliaran rupiah, namun kuwu masih belum paham dalam penerapan aturan dan perundang-undangan. \"Kalau ada arogansi, jelas itu sudah mencederai sistem tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Cirebon,\" jelasnya lagi. Di samping itu, dia juga berharap ada BPMPD Kabupaten Cirebon rajin dalam membina para kuwu. Pemahaman kuwu dalam memahami aturan dan undang-undang harus juga dibarengi dengan pembinaan dalam kapasitas sebagai pemimpin masyarakat. Sehingga, masyarakat dan potensi desa bisa lebih tergali untuk memajukan masyarakat Kabupaten Cirebon. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: