Dalih Balas Budi, 2 Keponakannya Sendiri Dicabuli

Dalih Balas Budi, 2 Keponakannya Sendiri Dicabuli

KUNINGAN - Sutrisno (43) warga Desa Cibeureum, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan tega menggauli dua keponakannya sendiri. Tindakan tersangka dilakukan sejak kedua korban masih duduk di bangku SD dan SMP. Kini salah satu korban hamil tiga bulan. Parahnya, pelaku berdalih perbuatannya merupakan balas budi telah mengurus kedua korban sejak masih kecil. Terungkapnya kasus pencabulan Sutrisno terhadap kakak beradik, sebut saja Mawar (24) dan Melati (22) tersebut, setelah keduanya tak tahan bertahun-tahun mendapat perlukan tak senonoh sang paman. Terlebih sang kakak kini hamil tiga bulan, buah dari perbuatan tak senonoh tersangka yang selama ini sudah dianggap sebagai ayah sendiri. \"Atas dukungan LSM Rampak Polah, kedua korban akhirnya melaporkan perbuatan sang paman kepada kami. Atas laporan tersebut langsung kami tindaklanjuti dan menangkap pelaku saat di warung sekitar Buper Cibeureum tanpa perlawanan berarti,\" kata Kanit PPA Reskrim Polres Kuningan Iptu Dahroji, Senin (9/1). Tersangka kini harus mendekam di sel Mapolres Kuningan. Tersangka dijerat dengan Pasal 76 jo 81, jo 82 UU RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 5 Huruf C Pasal 46 UU RI Nomor 23/2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. (taufik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: