Proyek DAK Kota Cirebon, DPUPR Sebut Kontraktor Tidak Serius

Proyek DAK Kota Cirebon, DPUPR Sebut Kontraktor Tidak Serius

CIREBON - Masa adendum atau penambahan waktu seharusnya dimanfaatkan dengan baik oleh para kontraktor proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 96 miliar. Sebab, sampai batas waktu 21 Maret nanti pekerjaan harus selesai sepenuhnya. Sayangnya, fakta di lapangan berbicara lain. Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cirebon Yudi Wahono mengatakan, pekerjaan fisik DAK masih berkutat di angka sekitar 56 persen. Sedangkan pencairan anggaran sudah memasuki angka 50 persen atau sekitar Rp 48 miliar. “Harusnya progress-nya lebih cepat, karena mereka sudah terima uang untuk tambahan modal,” ujar Yudi, kepada Radar Cirebon. Meski secara data belum diketahui perkembangannya, tetapi secara kasat mata bisa terlihat progress di lapangan. DPUPR sendiri, sejak 21 Desember 2016 tidak lagi menghitung capaian kinerja kontraktor. “Kita lihat saja nanti akhirnya bagaimana, berapa pun selesainya kita kunci segitu,” ucap dia. Meskipun pada Maret nanti progress-nya kurang dari 100 persen, Yudi menegaskan, pekerjaan harus dihentikan. Di samping itu, pemutusan kontrak juga akan dilakukan karena masa waktu adendum selesai dan tidak ada perpanjangan baru. Soal tidak terhitungnya progress pekerjaan, juga merupakan dampak dari tidak diperpanjangnya pengawas lapangan. Jumlah pengawas yang mencapai 30 orang, kini diambil alih tim teknis internal DPUPR yang berjumlah sembilan orang. “Kami memaksimalkan peran yang ada. Sembilan orang ini bergantian memantau seluruh proyek DAK di Kota Cirebon,” tukasnya. Jumlah tersebut belum dikatakan ideal untuk mengawasi pekerjaan seluruh kota. Terlebih, tim teknis DPUPR itu sibuk dengan kegiatan lain yang berkaitan dengan jabatan masing-masing. Untuk itu, Yudi sedang berkonsultasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon tentang solusinya. Salah satunya dengan menganggarkan dari APBD Kota Cirebon untuk perpanjangaan kontrak pengawas lapangan proyek DAK Rp 94 miliar. Kepala Sub Bagian Keuangan DPUPR Kota Cirebon Subandi Masduki menjelaskan, berdasarkan data yang ada, pencairan keuangan proyek DAK masih di angka 50 persen dari total nilai pagu Rp 94 miliar. Sedangkan pekerjaan fisik di angka 56 persen. Data tersebut merupakan hasil sampai 21 Desember 2016. Selanjutnya, belum ada laporan masuk ke DPUPR terkait perkembangan fisik maupun pencairan anggaran tersebut. “Laporannya belum masuk ke saya. Itu data terakhir. Bisa jadi sekarang ada perkembangan fisik,” ucapnya. Seluruh hasil pekerjaan fisik maupun pencairan proyek DAK Rp 94 miliar, dipastikan masuk ke bagian yang dipimpin Subandi. Selanjutnya dikoordinasikan dengan Bidang Perbendaharaan BKD Kota Cirebon. Pasalnya, pencairan anggaran tetap ada di SKPD yang mengurusi keuangan Pemkot Cirebon. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: