Ini 9 Terdakwa Kasus Sabu Malaysia-Cirebon yang Divonis Besok
SEMBILAN terdakwa mafia sabu jaringan Malaysia-Cirebon divonis, Rabu (11/1) besok. Sidang kekan lalu jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan. Dari sembilan terdakwa, JPU membedakan tuntutan. JPU menuntut hukuman mati terhadap 4 dari 9 terdakwa. Kemudian JPU menuntut hukuman seumur hidup terhadap 2 dari 9 terdakwa. Lalu, 2 dari 9 terdakwa, JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara. Rincian kesembilan terdakwa kasus sabu jaringan Malaysia-Cirebon itu adalah; 1. Ricy Gunawan (34), hukuman mati 2. Jusman (52), hukuman mati 3. Sugianto alias Acay (29), hukuman mati 4. Anciong alias Karun (40), hukuman mati 5. Yanto alias Abeng (36), hukuman mati 6. Muhammad Rizki (30), hukuman seumur hidup 7. Fajar Priyo Susilo (25), hukuman seumur hidup 8. Hedri Unan (28), hukuman 12 tahun 9. Gunwan Aminah (60), hukuman 12 tahun Sementara, kuasa hukum terdakwa keberatan atas tuntutan hukuman mati JPU. Menurut salah satu kuasa hukum terdakwa, Budi Suparno, para terdakwa tidak pantas dituntut hukuman mati. “Para terdakwa yang saat ini sedang diproses adalah kurir dan terlalu berlebihan jika dituntut dengan hukuman mati. Banyak negara di luar sana yang menolak diberlakukannya praktik hukuman mati. Hal ini tentu akan membuat Indonesia kembali menjadi sorotan dunia,” papar Budi. (dri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: