Hukum Berat Pemilik Gudang Miras

Hukum Berat Pemilik Gudang Miras

CIREBON - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon Andi Armawan berharap, pemilik ribuan botol miras yang disimpan di gudang Jl Ahmad Yani, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, mendapat hukuman berat. Pasalnya, pemilik ribuan miras itu diduga telah berulang kali ditangkap perihal kasus yang sama. Andi mengatakan, dari barang bukti yang telah terkumpul, kuat kemungkian pemilik ribuan miras itu pemain lama. Jika terbukti benar bahwa barang itu milik residivis dalam kasus yang sama, Andi meminta kepada pengadilan untuk memberikan hukuman setimpal. Agar dapat menimbulkan efek jera terhadap pelakunya. “Kami berharap kepada pihak-pihak yang akan menyidangkan agar memberikan efek jera,” ungkap Andi di hadapan wartawan usai razia miras, Selasa (10/1). Andi mengaku, sudah sejak lama mengetahui gudang itu sebagai tempat penyimpanan ribuan botol miras. Namun, kesulitan untuk menembus masuk ke gudang tersebut. Dengan alasan tidak boleh munggunakan arogansi tapi harus prosedural. “Kalau nantinya si pemilik hanya dijatuhi hukuman administrasi, didenda sejuta, dua juta, sampai Rp 10 juta. Saya kira itu sangat tidak adillah. Karena, yang dirusak ini kan generasi muda Kota Cirebon dan sekitarnya,” ungkap Andi. Saat ini, ribuan miras yang terdiri dari berbagai merek dengan kadar alkohol yang bervariasi itu dibawa ke Mako Satpol PP Kota Cirebon bersama barang bukit lain seperti satu buah mobil APV warna sliver nopol E 1171 LD. (fazri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: