Polisi Ciduk Oknum Kuwu saat Main Judi

Polisi Ciduk Oknum Kuwu saat Main Judi

CIREBON - Seorang kuwu dari salah satu desa di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, berurusan dengan polisi. Yang bersangkutan tertangkap tangan anggota Satreskrim Polsek Gunung Jati sedang berjudi di sebuah rumah di Kecamatan Gunung Jati, Senin (9/1) malam. Penangkapan sendiri setelah anggota dari Polsek Gunung Jati menerima informasi terkait keberadaan praktik judi kartu remi di salah satu rumah warga. Dalam informasi tersebut, warga sekitar TKP mengaku resah karena aktivitas judi tersebut terjadi pada siang hingga malam hari. Dari laporan itu, polisi pun langsung bergerak. Kerumunan para pejudi pun kocar-kacir begitu melihat kedatangan polisi. Dari TKP, polisi mengamankan tiga orang. Satu orang pelaku diduga kuat merupakan oknum kuwu. Barang bukti yang diamankan dari TKP di antaranya uang tunai sebesar Rp 2,3 juta dan dua satu set kartu remi. Salah seorang sumber Radar Cirebon di internal Polres Cirebon Kota membenarkan terjadinya penangkapan tersebut. Menurut sumber tersebut, penanganan kasusnya ditarik dari Polsek Gunung Jati ke Polres Cirebon Kota. “Kasus ini merupakan atensi pimpinan. Jadi penanganannya ditarik ke polres,” ujar sumber Radar. Sementara Kapolres Cirebon Kota AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar SIK saat dikonfirmasi mengatakan, belum bisa menyampaikan perihal kasus tersebut karena masih dalam penyelidikan. “Untuk itu (kasus judi, red) nanti ya,” tuturnya. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: