Perda Kepala Desa Segera Rampung, Perda Penetapan Desa Temui Kendala
CIREBON - Perda tentang Pemilihan Kepala Desa (kades) dan BPD saat ini sedang dikebut penyelesaianya DPRD Kabupaten Cirebon. Pada tahun 2017, perda itu harus segera diselesaikan karena di Kabupaten Cirebon akan dilakukan pemilihan kepala desa serentak. Hal itu dikatakan Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Cirebon, Muntakhobul Fuad. Namun tampaknya, Perda Pemilihan Kades dan BPD lebih cepat daripada Perda Penetapan Desa. Karena penetapan desa harus menyertakan batas dan peta desa di seluruh Kabupaten Cirebon. Sehingga Perda Penetapan Desa butuh waktu lebih lama. \"Membuat peta desa itu sensitif. Apalagi hubungan antardesa yang kadang kurang baik antara desa satu dengan desa yang lainnya,\" kata politisi dari fraksi PKB itu. Menurut Fuad, yang rumit dalam Perda Penempatan Desa adalah membuat peta berbatasan luar Kabupaten Cirebon. Dan yang paling rumit adalah peta berbatasan dengan provinsi lain, yaitu Jawa Tengah. Karena untuk mencocokkan peta, harus ke tingkat provinsi Jawa Barat maupun ke provinsi Jawa Tengah. \"kalau pembahasannya sangat mudah sekali ya, sangat bisa cepat. Namun berdasarkan kunjungan dari konsultasi ke Mendagri Dirjen Bina Desa itu mutlak harus disertakan peta desa se-Kabupaten Cirebon. Kemudian juga batas antara desa dalam Kabupaten Cirebon. Sehingga mungkin nanti kendalanya di situ,\" sebut Fuad. (cecep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: