Proses Penggajian Butuh Waktu Dua Minggu

Proses Penggajian Butuh Waktu Dua Minggu

KEJAKSAN –  Sistem pembayaran gaji di Pemerintah Kota Cirebon membutuhkan waktu dua pekan. Pelaksanaan mutasi Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang dilakukan pada 30 Desember 2016, menjadi penyebab utama pembayaran gaji terlambat. Kepala Bidang Perbendaharaan BKD Kota Cirebon Andi Azis SIP MSi menjelaskan, dalam kondisi normal alur penggajian dimulai setiap tanggal 10. Daftar gaji dari setiap SKPD masuk ke Badan Keuangan Daerah (BKD). Termasuk usulan perubahan seperti ada penambahan anak. Selanjutnya, tanggal 10 sampai 15 data yang masuk diolah dan dikembalikan lagi kepada SKPD untuk verifikasi ulang. Setelah clear, BKD memproses SP2D berdasarkan data yang sudah diverifikasi tersebut. Tanggal 25-26, BKD menyerahkan kepada Bank bjb untuk kemudian dilakukan posting gaji untuk turun tanggal 1. “Ini kalau normal, rutinitas setiap bulannya seperti itu,” ujar Andi, kepada Radar, Selasa (10/1). Namun, bulan Desember 2016 sangat berbeda. Di mana, alur penggajian baru dimulai tanggal 30 dari seharusnya tanggal 10. Pada sisi lain, BKD juga menunggu data SIMPeg dari BKPPD. Setelah itu masuk lagi ke BKD dari BKPPD. “Sejak mutasi 30 Desember 2016, banyak yang kerja lembur di BKD dan BKPPD,” tuturnya. Dua instansi ini butuh waktu tiga hari tiga malam, karena harus melakukan sinkronisasi data di Simpeg dengan SIM gaji. Dalam rekonsiliasi data itu, ditemukan ada pegawai yang NIP salah dan perbedaan lainnya. Hal ini pengaruh pada besaran gaji. Disebutkannya, Kota Cirebon merupakan salah satu kota/kabupaten di Indonesia yang mampu mengintegrasikan SIMPeg dan SIM Gaji. Andi Azis menerangkan, penggajian dari BKD sudah selesai di hari Jumat (6/1). Saat itu, daftar gaji sudah disebar ke seluruh SKPD berikut SP2D. Andi menyampaikan, seringkali penggajian terlambat disebabkan bendahara SKPD harus melakukan pemotongan masing-masing PNS. Karena itu, BKD mengimbau seluruh SKPD menerapkan sistem penggajian payroll. Agar lebih cepat, sistematis dan akurat. “BKD sudah payroll. Tapi, khusus bulan Januari 2017 ini manual. Seluruhnya manual karena ada perubahan SOTK dan penyesuaian,” terangnya. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon H Maman Sukirman SE MM mengungkapkan, pembayaran gaji yang masuk baru pokok dan tunjangan pemerintah pusat. Sedangkan pencairan tunjangan daerah belum dilakukan. Pasalnya, harus ada penyesuaian dengan posisi dan SOTK baru. Awal pekan depan, diharapkan persoalan tunjangan daerah dapat diselesaikan. Saat ini, sedang dilakukan penyesuaian data tunjangan daerah untuk seluruh SKPD. BKD tidak hanya membayarkan gaji PNS. Tetapi anggota dewan dan kepala daerah termasuk yang dibayarkan. Jumlahnya mencapai 5.253 orang. Dengan menerapkan pola baru, ujar Maman, waktu banyak digunakan untuk penyesuaian tunjangan dan sinkronisasi dengan data terbaru. Keterlambatan gaji tidak hanya berlaku di Kota Cirebon, tetapi seluruh Indonesia. Untuk Kota Cirebon, baru mencairkan gaji pokok. Sedangkan Tangerang mencairkan tunjangan daerah, tetapi gaji pokok belum cair. (ysf)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: