Sejarah Baru, Vonis Mati Pertama yang Dikeluarkan PN Kota Cirebon

Sejarah Baru, Vonis Mati Pertama yang Dikeluarkan PN Kota Cirebon

CIREBON - Vonis mati yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Kota Cirebon terhadap para terdakwa pengedar narkoba jaringan Malaysia-Cirebon, Rabu (11/1), merupakan sejarah baru. Sebab, putusan majelis hakim tersebut merupakan vonis mati pertama yang dikeluarkan oleh PN Kota Cirebon. \"Ya memang baru pertama kali ini vonis mati dikeluarkan oleh PN Kota Cirebon, sebelumnya hanya vonis seumur hidup dan 20 tahun. Ini sejarah,\" kata Dr Etik Purwaningsih SH MHum, Humas PN Kota Cirebon sekaligus merangkap hakim anggota dalam sidang kasus narkoba tersebut, Kamis (12/1). Rabu lalu (11/1), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Cirebon menjatuhkan hukuman mati terhadap 6 terdakwa kasus narkotika jaringan internasional. Keenam terdakwa yang dijatuhi hukuman mati yakni, Ricky Gunawan (34), Jusman (52), Sugianto alias Achi (29), Yanto alias Abeng (50), Ahong alias Karun (40), dan M Rizki (30). Sementara itu, Fajar Priyo Susilo (25) mendapatkan vonis hukuman hanya 10 tahun kurungan. Kemudian sisanya, Gunawan Aminah (60) dan Hendri Unan (28) dijatuhi hukuman 8 tahun kurungan dan denda sebesar Rp1 miliar rupiah, serta subsider 6 bulan. Etik Purwaningsih menjelaskan, pertimbangan yang diambil majelis hakim dalam memberikan vonis mati terhadap 6 terdakwa karena jumlah narkoba yang dibawa terdakwa terhitung sangat banyak, mencapai 106 kilogram sabu-sabu dan 200.000 pil ekstasi. Kemudian, terdakwa juga merupakan bagian dari pengedar narkoba jaringan internasional. Selanjutnya, beberapa terdakwa yang juga telah berulang kali melakukan tindak pindana narkotika. “Untuk terdakwa M Rizki statusnya naik, dari tuntuaan hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati. Dengan pertimbangan, M Rizki perannya begitu signifikan, karena dia penerima barang dari Selat Panjang ke Cirebon. Kalo tidak ada Rizki ini barang tidak akan bisa tersebar ke Cirebon dan Jakarta. Sementara itu, terdakwa Fajar Priyo Susilo dari tuntuaan seumur hidup, turun menjadi 10 tahun. Karena pertimbangan bahwa peran terdakwa tidak signifikan. Artinya apa, dia hanya membantu untuk mengemas dan menghitung beberapa saat saja,” jelas Etik. Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk melakukan banding atas hasil putusan yang telah dilayakan terhadap para terdakwa. “Manakala dalam waktu 7 hari tidak menyatakan sikap, maka dianggap menerima,” pungkas Etik.(fazri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: