Bela Negara Masuk Kurikulum di Sekolah

Bela Negara Masuk Kurikulum di Sekolah

JAKARTA-Kontroversi yang sempat mewarnai program bela negara, tak membuat pemerintah goyah pendirian. Bahkan, program tersebut akan diperluas. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, bela negara memang sudah menjadi kebutuhan bangsa. Program itu, menurut Tjahjo, diharapkan bisa menanamkan rasa hormat dari anak kecil sampai orang tua kepada pendiri negara dan Pancasila sebagai ideologi negara. \"Kita ikutlah negara seperti Korea Utara,\" ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Pertahanan, kemarin (12/1). Menurut Tjahjo, dalam hal bela negara, Korea Utara layak menjadi contoh. Namun, bukan berarti negara ingin otoriter. Dia menyebut, masyarakat tetap boleh mengkritik kebijakan pemerintah. \"Tapi, jangan menghina pemerintah. Apalagi kalau ada yang menghina presiden, saya lawan,\" katanya. Karena itu, meski pembahasannya sudah dimulai sejak 2015 lalu, pemerintah kian serius untuk memasukkan pemahaman bela negara ke dalam kurikulum belajar, mulai dari SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi. \"Kalau tidak, nanti ada orang ditanya apa itu Pancasila, mereka tidak tahu. Itu kan repot,\" jelasnya. Bahkan, lanjut Tjahjo, khusus untuk praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), tidak hanya wajib ikut pendidikan bela negara. Setelah lulus, mereka akan diwajibkan ikut program wajib militer (wamil). \"Minimal selama delapan bulan,\" sebutnya. Menurut politikus senior PDIP tersebut, para lulusan IPDN harus siap melakukan aksi bela negara jika dibutuhkan. Misalnya, ketika ada ancaman serangan dari luar, mereka sudah siap. Selain itu, saat ada jabatan kosong di pos kesatuan militer, lulusan IPDN bisa mengisi pos tersebut. \"Misal (posisi) komandan koramil kosong, IPDN bisa masuk. Setidaknya sudah bisa pegang senjata,\" ujarnya. Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menambahkan, payung hukum tentang kewajiban bela negara sebenarnya masuk dalam UUD 45. Pasal 27 ayat 1 serta pasal 30 ayat 1 undang-undang tersebut secara tegas menyatakan setiap warga negara wajib membela negara. Melalui bela negara, pemerintah memproteksi dari segala bentuk pemahanan yang tidak benar. ”Kita isi dengan pemahaman Pancasila,” tuturnya. Karena itu, menurut Ryamizard, semua warga negara termasuk anggota Front Pembela Islam (FPI) punya hak dan kewajiban untuk ikut pelatihan bela negara. Terkait pencopotan Dandim 0603/Lebak Letkol Czi Ubaidillah gara-gara pelatihan terhadap anggota FPI, dia menyebut bukan persoalan peserta pelatihannya. \"Tapi, karena tidak izin, itu menyalahi prosedur,\" terangnya. Mantan KSAD itu juga mengatakan, jika program bela negara akan terus disosialisasikan hingga ke daerah. Karena itu, dia sudah minta izin kepada Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memberi arahan soal bela negara kepada setiap gubernur, wali kota, maupun bupati. ”Nanti saya kumpulkan lagi dengan mendagri,” ujarnya. (syn)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: