Cakades Wajib Uji Kelayakan dan Kepatutan

Cakades Wajib Uji Kelayakan dan Kepatutan

KUNINGAN - Bergulirnya rencana perubahan Perda tentang Desa kaitannya dengan calon Kepala Desa (kades) boleh dari nonpribumi, menjadi perbincangan serius di tengah masyarakat. Namun, jika MK (Mahkamah Konstitusi) sudah mengeluarkan putusan tentang dibolehkannya warga nonpribumi dalam poin domisili di UU 06/2014, maka harus dilaksanakan. “Ya kalau MK memang benar sudah mengeluarkan putusan untuk membolehkan calon kepala desa berasal dari luar daerahnya, ini harus dilaksanakan. Yang saya tahu putusan MK itu mengikat,” kata Abdul Rohim, salah seorang pemerhati sosial kepada Radar Kuningan. Dia secara pribadi mengaku, tidak setuju jika ada warga luar desa atau luar daerah boleh mencalonkan diri sebagai kades. Namun, karena aturan main pencalonan kepala desa tersebut sudah mengikat, maka mau tidak mau harus dilaksanakan. Hanya saja dia mengimbau kepada masyarakat agar jeli dan teliti dalam memilih calon pemimpin di desanya masing-masing. Karena saat ini desa benar-benar sedang menjadi sorotan. “Sekarang tinggal dikembalikan saja kepada masyarakat, apakah mau memilih calon pemimpin desanya itu dari luar? Kalau tidak mau ya tinggal jangan dipilih saja,” imbau Rohim. Di luar itu, dia justru menginginkan agar dalam Perda tentang Desa poin pemilihan kades dicantumkan aturan tentang harus adanya Fit and Proper Test (uji kelayakan dan kepatutan) untuk para calon kades. Agar bisa diketahui pasti sejauhmana kemampuan calon tersebut memimpin desa. Hal itu sangat penting, mengingat masyarakat di desa saat ini sebagian besar sudah menjadi masyarakat yang melek terhadap politik dan kebijakan. Terlebih proyeksi anggaran kini dikucurkan sangat besar kepada desa secara langsung. “Fit and Proper Test ini sangat penting dilakukan untuk mengetahui si calon apakah akan mampu memimpin desa atau tidak,\" ujarnya, Rohim belum tahu apakah poin ini sudah ada dalam perda atau belum. Sementara daerah lain ini sudah menerapkan dan hasilnya pun cukup memuaskan. \"Poin pentingnya sekarang kan anggaran di desa sangat luar biasa besarnya, jangan sampai Kepala Desa malah menjadi sasaran penegak hukum jika tidak bisa mengelola anggaran itu,” tuturnya. Untuk diketahui, Perda tentang Pemilihan Kepala Desa yang baru saja ditetapkan di DPRD akan mengalami perubahan. Salah satu poin yang akan diubah yakni soal domisili calon kepala desa yang sebelumnya minimal satu tahun berdomisili di desa tersebut. Nantinya, soal domisili tidak berlaku lagi. Dalam perda perubahan, warga nonpribumi dibolehkan untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa. Ketua Bapemperda (Badan Pembuat Peraturan Daerah) DPRD Rudi O’ang Ramdhani mengungkapkan, dalam waktu dekat di 2017 ini akan ada pengajuan perubahan Perda tentang Pilkades yang memuat poin domisili dan jumlah calon kades. Perubahan Perda tersebut harus dilakukan akibat adanya keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang mengatakan pilkades sama halnya dengan pilkada. Perubahan perda itu karena ada keputusan MK. Sementara isi perda, dalam pencalonan kades memuat sekurang-kurangnya satu tahun domisili. nah itu digugat di MK bahwa ketetapannya mutatis mutandis dengan Pilkada. \"Artinya semua calon dari daerah manapun bisa mencalonkan, ini sama antara pilkades dengan pilkada. Contoh Ahok di Pilkada DKI, dia dari Bangka Belitung bisa mencalonkan di DKI,” ungkap Rudi, Senin (9/1) lalu. (muh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: