KPU Susun Daftar Pemilih Tetap Berbasis E-KTP

KPU Susun Daftar Pemilih Tetap Berbasis E-KTP

MAJALENGKA - Dalam agenda pemilihan umum (pemilu), alat ukur menentukan hak pilih seorang warga Negara adalah kepemilikan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP). Sehingga mulai sekarang pemerintah daerah diharapkan terus menggenjot penyelesaian perekaman dan pencetakan E-KTP. Hal itu disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majalengka Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Cecep Jamaksari. Dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan ketika pemilih tidak masuk daftar pemilih tetap (DPT), saat pemungutan suara bisa menunjukkan E-KTP. Meski demikian, dalam penyusunan DPT pihaknya tetap berupaya agar seluruh WNI yang telah memenuhi syarat bisa terakomodasi dan masuk dalam DPT. Sedangkan penyusunan DPT acuannya adalah database pemegang E-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Pelayanan E-KTP adalah kunci penyelenggaraan pemilu, baik itu pilkada maupun agenda pemilu lainnya,” ujar Cecep, kemarin (12/1). KPU mengajak semua pihak khususnya tokoh politik, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh wanita, organisasi kemasyarakatan dan LSM serta unsur lainnya bisa memotivasi, mengedukasi, mengadvokasi dan membantu warga masyarakat Majalengka untuk melakukan perekaman E-KTP. “Fungsinya bukan sekedar mengakomodir hak politik, tapi juga untuk kepentingan lainnya dan kebutuhan administrasi ketatanegaraan. Misalnya BPJS, perbankan, pernikahan, dan administrasi pelayanan kependudukan lain untuk jangka panjang,” ungkapnya. Berdasarkan informasi dari Disdukcapil per akhir tahun 2016 lalu, jumlah penduduk Kabupaten Majalengka yang wajib KTP adalah 941.471 dan yang belum melakukan Perekaman E-KTP 47.877 orang. “Semoga bisa tuntas sebelum tahapan Pilbup Majalengka 2018 dimulai,” imbuhnya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: