Aksi Maling Spesialis Rumah Kosong Ini Berakhir Penjara

Aksi Maling Spesialis Rumah Kosong Ini Berakhir Penjara

CIREBON - Pertama kali beraksi, lolos. Aksi kedua juga lolos. Ketagihan, akhirnya lanjut aksi ketiga. Tapi kali ini pelaku apes. Belum juga menikmati hasil curian aksi ketiga itu, pelaku harus berurusan dengan polisi. Itulah kisah pria berinisial SU (35) warga Desa Astapada, Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon. Ya, SU ditangkap polisi pada aksinya yang ketiga. Data yang dihimpun Radar Cirebon, polisi saat itu tengah melakukan penyelidikan kasus pembobolan rumah kosong. Saat itu salah seorang warga, Irma Rachmawati, warga Perum Astapada Bestari, melaporkan kasus pembobolan rumahnya yang terjadi 28 Desember 2016. Sejumlah barang di rumah korban hilang setelah ditinggalkan beberapa saat. Barang yang hilang antara lain laptop, BPKB, smartphone dan tablet Android. Pelaku saat itu diduga berhasil masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela. Ketika berhasil masuk, pelaku kemudian mengambil barang-barang berharga yang bisa cepat dijual. Nah, setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, akhirnya kecurigaan petugas mengarah kepada pelaku. Pelaku diamankan Rabu (11/1) lalu. Sejumlah barang berharga milik korban masih berada di tangan pelaku, yakni BPKB, smartphone dan laptop. Polisi pun langsung mengembangkan kasus tersebut. Tersangka pun secara intensif dimintai keterangan sampai akhirnya diketahui bahwa dia sudah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali. Kapolsek Kedawung Kompol Nanang Suhendar didampingi Kanit Reskrim Iptu Juntar Hutasoit mengatakan, saat ini kasusnya masih dalam pengembangan. “Tersangka kita periksa intensif. Sejauh ini dia baru mengaku tiga kali. Tapi akan terus kita dalami,” ungkap Juntar Hutasoit. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: