Guru SMA/SMK Dicoret dari Tunjangan Nonsertifikasi

Guru SMA/SMK Dicoret dari Tunjangan Nonsertifikasi

KEJAKSAN – Badan Keuangan Daerah (BKD) membawa kabar baik dan buruk perihal tunjangan guru PNS nonsertifikasi. Kabar baiknya, tunjangan itu sudah disiapkan anggarannya di Direktorat Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kabar buruknya, guru SMA /SMK hampir pasti dicoret dari daftar penerima tunjangan tersebut. Kepala Bidang Perbendaharaan BKD Kota Cirebon Andi Azis SIP MSi menjelaskan, dana tunjangan non sertifikasi Kota Cirebon untuk tahun 2017 sudah terpasang di Dirjen Perimbangan Kementerian Keuangan. Tinggal pengusulan daftar guru PNS penerima tunjangan nonsertifikasi tanpa SMA/SMK. Karena guru setingkat SMA sudah pindah kewenangan di Provinsi Jawa Barat. \"Untuk tahun ini nilai yang terpasang sekitar Rp900 juta. Besaran non sertifikasi tetap Rp250 ribu perbulan perorang,\" terang Andi, kepada Radar, Jumat (13/1). Tetapi, pencoretan guru SMA/SMK nonsertifikasi itu hanya untuk pencairan tunjangan di 2017. Untuk 2016, BKD tetap mengupayakan agar dibayarkan sesuai dengan usulan dinas pendidikan. Secara umum, usulan guru PNS penerima tunjangan nonsertifikasi harus diajukan Dinas Pendidikan (Disdik) kepada BKD. Setelah itu, BKD akan melanjutkan usulan dan data guru PNS penerima tunjangan non sertifikasi itu kepada Dirjen Perimbangan Kementrian Keuangan. Saat usulan diterima BKD, tidak akan langsung dikirim ke pusat. \"Kami akan verifikasi ulang dulu. Biar data yang diajukan lebih jelas dari sisi pengusulan anggaran,\" tukas Andi. Saat sudah clear dan jelas, data guru PNS penerima tunjangan nonsertifikasi tersebut baru akan dikirimkan ke Kementerian Keuangan. Saat mengirimkan data usulan kembali dari disdik, kata pria berkacamata itu, dengan catatan penting. Yaitu, Disdik harus melampirkan data guru PNS penerima tunjangan non sertifikasi tahun 2015. Hal itu menjadi syarat agar tunjangan non sertifikasi Januari-Desember 2016 dapat dicairkan anggarannya. Pasalnya, data tersebut digunakan untuk pembanding dan pendukung usulan pencairan non sertifikasi sepanjang Januari-Desember tahun 2016 yang diupayakan selama ini. Andi mengingatkan agar Disdik bersama BKD harus sering berkomunikasi dan memantau ke Dirjen Perimbangan Kemenkeu. Tujuannya, agar pencairan tunjangan non sertifikasi sepanjang tahun 2016 dapat lebih cepat dilakukan. Saat turun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tunjangan nonsertifikasi, menjadi tanda pencairan sudah dekat. Setelah itu, anggaran tunjangan nonsertifikasi ditransfer ke rekening kas daerah Pemkot Cirebon. Di tempat terpisah, Wakil Sekretaris PGRI Kota Cirebon Eka Novianto MPd mengatakan, para guru penerima tunjangan nonsertifikasi sudah mengadukan nasibnya. Karena itu, PGRI meminta disdik untuk segera menyelesaikan persoalan yang ada dan mencari solusinya. Dalam hal ini, PGRI menyampaikan aspirasi 253 guru PNS penerima tunjangan non sertifikasi. \"Kami berharap Disdik segera mengusulkan kembali data yang diminta BKD. Agar hak para guru segera dicairkan,\" katanya. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: