Rencana PAW Anggota Dewan asal PPP Dianggap Aneh
KEJAKSAN – Rencana Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) penuh kontroversi. Sebelum PPP kubu Djan Faridz memenangi gugatan, pengurus DPC PPP Kota Cirebon ternyata sudah memulai proses tersebut. Anggota DPRD dari PPP, Taufik mengungkapkan, dirinya sudah menerima Surat Peringatan (SP-1) sejak November 2016. Muksidi dan Gun Gun Firsaw menandatangani SP sebagai ketua dan sekretaris. Padahal saat itu mereka posisinya masih sebagai tim formatur dan belum dilantik. “Ini kan aneh, saat itu mereka bukan pengurus DPC PPP Kota Cirebon, kok mengeluarkan SP?” tanya Taufik, kepada Radar. Tak berhenti di situ, kata Taufik, kejanggalan berlanjut pada SP-2 dilayangkan kepada dirinya dan Dewi Mutiara, Anggota DPRD Daerah Pemilihan (Dapil) I Kecamatan Kesambi dan Pekalipan. Pada SP-2, pihak yang menandatangani kembali berbeda yakni, Nanang. “Ini kan aneh, kok SP yang tanda tangan beda-beda. Pengurusnya jadi siapa?” tanya dia. Taufik memprotes keras cara-cara Muksidi yang datang ke KPU apalagi mempertanyakan proses PAW. Dirinya sebagai kader PPP yang terpilih sebagai anggota DPRD, selama ini sudah memberikan kontribusi seperti yang diminta oleh Pengurus DPW PPP, Agus Daryanto. “Gedung Sekretariat DPC PPP di Jalan Evakuasi itu saya membantu merehab, itu permintaan Gus Dar (Agus Daryanto),” tuturnya. Tidak hanya itu, Taufik juga membeberkan beberapa fungsionaris yang kerap meminjam uang kepada dirinya dengan dalih keperluan partai. Selama ini dirinya juga tidak menolak dan selalu memberi. Sehingga, ketika Mukidi Cs melayangkan PAW, menjadi hal yang kontradiktif dengan apa yang diberikan dirinya terhadap partai. Seperti diketahui, sebelumnya Pengurus DPC PPP versi Djan Faridz, Mukidi Cs mendatangani Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam pertemuan itu, Mukidi memperkenalkan diri kepada Komisioner KPU. Tidak hanya itu, Mukidi juga menanyakan proses PAW terhadap dua anggota DPRD dari PPP yakni, Taufik dan Dewi Mutiara. Dalam pertemuan itu, Ketua KPU, Emirzal Hamdani menjelaskan, PAW merupakan proses yang tidak bisa sembarangan ditempuh. Ada prosedur yang harus dilewati dan alasan PAW tidak bisa sembarangan. Ada beberapa ketentuan yakni, meninggal dunia, tersangkut persoalan hukum atau pindah ke partai lain. “Kalaupun suara kedua tidak bersedia, yang bersangkutan mesti mengajukan surat pengunduran diri. Baru yang ketiga itu yang naik nantinya,” jelas dia. (abd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: