Warga Mengeluh, Perda Tarif Parkir Tidak Digubris

Warga Mengeluh, Perda Tarif Parkir Tidak Digubris

MAJALENGKA – Tarif parkir di tempat umum kembali dikeluhkan. Meski pemerintah telah memasang papan informasi mengenai besaran tarif parkir sesuai Perda Nomor 10 tahun 2010, namun masyarakat masih ada yang dipungut melebihi tarif yang ditentukan. Namun ada juga operator parkir yang taat, tapi tidak memberikan karcis tanda bukti pembayaran retribusi parkir. Kondisi itu dikeluhkan Maman, warga Majalengka Wetan yang menyebutkan di tempat-tempat parkir tertentu di pinggir jalan atau fasilitas umum seperti taman kota, pengunjung diminta uang parkir Rp2.000 untuk sepeda motor. Dirinya baru menyadari jika tarif parkir sepeda motor di jalan umum ternyata hanya Rp500. “Ketika parkir di bahu jalan umum bayar Rp2.000 saya kira itu wajar, tapi belakangan saya baru tahu jika tarifnya hanya Rp500. Jadi sekarang sih ngasih Rp1.000 saja juga pantas. Lebihan Rp500 buat jajan operatornya nggak apa-apa lah,” ujar dia. Warga lainnya, Candra mengaku jika munculnya papan informasi mengenai tarif parkir di sejumlah fasilitas umum membantu para pengunjung yang tidak terlalu jauh dari tarif retribusi normal. Sebab, selama ini masyarakat belum sadar jika uang parkir yang sering mereka bayar jauh lebih besar. Meski demikian, papan informasi tarif parkir tersebut saat ini masih terbatas jumlahnya dan hanya di beberapa titik fasilitas umum dan kawasan perkotaan saja. Sehingga informasi itu baru diketahui sebagian kecil masyarakat Kabupaten Majalengka, terutama yang tinggal di perkotaan saja. Sedangkan masyarakat di pedesaan juga menjadi “pelanggan” jasa parkir. Bahkan tarif parkir di pelosok desa nilainya tidak kalah dengan tarif parkir di perkotaan. Misalnya di pasar malam, di tempat-tempat hiburan dan pesta rakyat di desa, dan alun-alun kecamatan tarif parkirnya sama dengan di kota. Sehingga, masyarakat di pedesaan perlu mengetahui hak dan kewajiban dalam membayarkan tarif parkir, kepada pengelola maupun operator lokasi parkir. Sehingga uang yang mereka keluarkan untuk membayar tarif parkir tidak terlalu tinggi dan sesuai tarif yang diatur oleh peraturan daerah (perda). “Makanya penyebaran informasi tarif parkir ini mesti diperluas titik dan jumlahnya. Supaya masyarakat bisa mengetahui hak dan kewajibannya mengenai tarif parkir,” ungkapnya. (azs)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: