Parkir di Alun-alun Jatwiangi Rp3 Ribu/Motor

Parkir di Alun-alun Jatwiangi Rp3 Ribu/Motor

MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten Majalengka diminta menindak tegas pengelola parkir yang menerapkan tarif di luar perda. Tak terkecuali di pusat hiburan di Alun-alun Jatiwangi, yang menerapkan tarif parkir enam kali lipat dari perda. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Konsumen (YLBK) Majalengka, Dede Aryana SH menyebutkan, pihaknya menerima laporan dari sejumlah masyarakat bahwa tarif parkir di pusat keramaian mingguan itu naik drastis. Pihaknya mengaku prihatin karena masih ada pengelola yang menerapkan tarif parkir jauh di atas peraturan yang telah ditetapkan. “Peran pemerintah daerah dipertanyakan, karena seharusnya campur tangan menindak tegas oknum parkir. Kalau pungutan Rp1.000 setiap motor dan Rp2 ribu untuk mobil masih di batas kewajaran. Tapi tarif parkir di lokasi pusat keramaian itu motor Rp3 ribu dan mobil hampir Rp5 ribu,” tegasnya, Senin (16/1). Padahal berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2010 untuk tariff parkir sepeda motor Rp500 dan mobil Rp1.000. padahal papan informasi tentang besaran tarif parkir sudah dipadang di beberapa tempat, dan memberikan keterangan baik kepada pengelola parkir dan masyarakat. Fungsi lainnya agar semua pihak yang terkait dapat melaksanakannya sesuai perda. Pemerintah melalui dinas terkait diminta melakukaj inspeksi ke sejumlah pusat keramaian hingga objek wisata, kemudian menindak tegas oknum yang menerapkan tarif parkir di luar batas kewajaran. “Masyarakat sekarang sudah mengerti. Seharusnya informasi tarif itu diindahkan pihak terkait,” paparnya. Sementara salah seorang pengunjung alun-alu Jatiwangi, Dwi menuturkan tarif parkir di sejumlah objek keramaian bervariasi mulai Rp2 ribu sampai Rp3 ribu per motor. Dia tidak mempersoalkan hal itu namun berharap papan pengumuman tarif parkir ditaati, karena merupakan peraturan yang memiliki kekuatan hukum. “Kalau Rp1.000 atau paling mahal Rp2 ribu per motor memang masih wajar. Tetapi kalau per motornya ditarif Rp3 ribu sudah kelebihan. Apalagi jika diakumulasikan setiap harinya jumlah kendaraan pengunjung rata-rata di atas 20 unit. Seperti di alun-alun Jatiwangi itu,” keluhnya. (ono)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: