Dishub Indramayu Tertibkan Area Parkir 

Dishub Indramayu Tertibkan Area Parkir 

INDRAMAYU – Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu melakukan penertiban kendaraan yang parkir sembarangan di sejumlah ruas jalan, terutama yang termasuk kawasan tertib lalu lintas (KTL), sejak Senin (16/1). Penertiban antara lain dilakukan di Jalan Kartini, S Parman, Jalan A Yani, dan Jalan Suprapto. Penertiban yang melibatkan pihak polres Indramayu ini, berhasil menjaring sejumlah kendaraan. Kepala Dinas Perhubungan, Drs Trisna Hendarin MSi melalui Kabid Perhubungan Darat, Johar Manun SH menjelaskan, berdasarkan Keputusan Bupati Indramayu Nomor 551/Kep.89-Dishubkominfo/2016, jalan di Kabupaten Indramayu yang ditetapkan sebagai Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) di antaranya Jalan S Parman, Jalan RA Kartini, Jalan A Yani. Ia menjelaskan, penertiban di kawasan KTL tersebut menitikberatkan kepada penertiban parkir yang tidak pada tempatnya. Di sepanjang jalan Ahmad Yani (Pasar Mambo) selama ini banyak pengendara yang parkir di sebelah barat tepi jalan. Padahal sisi barat meruapakan area dilarang parkir. “Jalan Ahmad Yani itu parkirnya di sisi timur tepi jalan, namun selama ini masyarakat menggunakannya di kedua sisi sehingga semrawut. Dengan penertiban ini maka tepi jalan sisi barat harus steril dan bebas dari parkir. Disisi jalan sebelah barat sudah terpasang rambu larangan parkir sepanjang jalan,” kata Johar. Johar menambahkan, sosialisasi terhadap kebijakan tersebut sudah dilakukan satu minggu sebelumnya sehingga saat ini bersama dengan kepolisian adalah upaya penindakan tegas terhadap para pelanggar. Selain itu, pihaknya juga terus melakukan penertiban dan langkah edukasi bagi para petugas parkir yang ada disepanjang jalan KTL untuk mengatur masyarakat bisa memindahkan parkirnya. “Kami juga sudah memasang spanduk di sejumlah tempat, agar masyarakat tahu dan paham jalan-jalan yang merupakan kawasan tertib lalulintas,” ujarnya.(oet)      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: