Lagi Tidur Pulas, DPO Tersangka Curas Dicokok

Lagi Tidur Pulas, DPO Tersangka Curas Dicokok

CIREBON - Satuan Reserse Polres Cirebon mecokok S, warga Desa Gujeg, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon. Sebelumnya, S merupakan tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Tersangka dicokok saat tengah tidur pulas, Selasa (17/1) dini hari. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti motor Honda Beat putih biru nopol E-3139-JE. (Baca: Polisi Lumpuhkan 3 dari 9 Pelaku Curas di Panguragan) Kanit Reskrim Polsek Panguragan Aiptu Suka Wiraharja menyebutkan proses penangkapan tersangka. Menurutnya, dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui berada di rumah istrinya di Suranenggala Lor, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon. Satuan Reserse Polsek Panguragan langsung bergerak melakukan penangkapan di malam hari saat pelaku sedang tidur. Sehingga tersangka lebih mudah ditangkap. \"Pelaku ditangkap sekitar pukul 03.30 WIB. Pelaku tidak melakukan perlawanan, karena saat ditangkap kondisinya sedang tertidur pulas,\" kata Suka. Suka menyebutkan, sebelumnya tersangka melakukan curas 2 Agustus 2016 di pertigaan Desa Gujeg Jalan Panguragan menuju Klangenan. Aksi tersangka tidak sendirian, melainkan 10 temannya. Korbannya Samsurizal Hamid. Akibat aksi para tersangka, korban mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp 89 juta, serta sebuah HP dan tas kulit warna hitam. Suka menyebutkan, tiga dari 11 pelaku ditangkap Satuan Reskrim Polres Cirebon lebih dulu. Mereka sudah menerima vonis bersalah dari Pengadilan Negeri Sumber. Ketiganya adalah Sulaiman (47) warga Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, Edi (54) warga Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon. Kemudian Kalim (47) warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. (cecep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: