Warga Kecewa Tak Bisa Lihat Sidang Pembunuh Eky-Vina

Warga Kecewa Tak Bisa Lihat Sidang Pembunuh Eky-Vina

CIREBON - Kerumunan pengunjung persidangan kasus pembunuhan Eky dan Vina nampak tumpah di depan Ruang Cakra PN Cirebon, Rabu (18/1). Kekecewaan terlihat jelas dari wajah para pengunjung tersebut, setelah Ketua Majelis Hakim, Suharno SH MH yang memimpin sidang memutuskan sidang kasus tersebut akan digelar tertutup. “Gak bisa masuk, padahal sudah nunggu dari pagi. Dari luar juga percuma gak kedengaran,” ujar salah satu pengunjung sidang, Bowo (30) yang mengaku ingin melihat langsung terdakwa pelaku pembunuhan yang sempat menggegerkan Kota Cirebon tersebut. Kekecewaan lainnya juga datang dari Yosi Priadi Achdian SH selaku penasehat hukum keluarga Alm Vina Dewi Arsita (16). Dia tak bisa menutupi kekecewaannya karena tidak bisa mendegar dan melihat langsung proses peradilan yang saat itu berlangsung. “Jujur saya kecewa, keluarga korban juga kecewa. Seharusnya ada kebijakan agar keluarga juga tahu prosesnya. Minimal, perwakilannya atau penasehat hukum keluarga diizinkan untuk melihat dan memantau jalannya persidangan,” paparnya. Sidang sendiri digelar dua kali. Persidangan para terdakwa dibagi menjadi dua berkas. Pada persidangan pertama, ada lima terdakwa yakni HS (23), ES (23), JY (23), SP (19), SDR (21). Sementara sidang kedua dengan dua terdakwa yakni RVL (23) dan EK (21). Sidang kasus tersebut mendapat pengawalan ketat petugas kepolisian dari Polres Cirebon Kota. Humas PN Cirebon, Dr Etik Purwaningsih SH MH mengatakan, majelis hakim memutuskan sidang kasus tersebut menjadi tertutup untuk umum, karena ada materi asusila yang akan diperiksa pada persidangan tersebut. Sehingga dari mulai sidang perdana hingga persidangan selanjutnya, akan tetap digelar secara tertutup. “Sidang akan dibuka pada sesi putusan. Jadi nanti selama proses akan dilakukan sidang tertutup untuk umum. Hal itu sudah sesuai aturan yang berlaku,” kata Etik. Dia menambahkan, pada sidang pertama dengan lima terdakwa sudah melalui tahap dakwaan, sementara untuk sidang kedua dengan dua terdakwa terpaksa ditunda karena salah satu terdakwa tidak didampingi kuasa hukum. “Minggu depan tinggal agenda eksepsi. Rencananya, jika sudah masuk tahap pembuktian, sidang akan digelar dua kali seminggu,” tambah Etik. Para terdakwa, lanjutnya, didakwa oleh JPU melanggar pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana Jo Pasal 338 KUH Pidana Jo Pasal 55 dan undang-undang perlindungan anak. “Undang-undang perlindungan anak juga dicantumkan dalam dakwaan, karena para korban ini masih di bawah umur,” paparnya. Sementara itu, penasehat hukum salah satu terdakwa, Titin Prialianti SH saat ditemui Radar usai persidangan mengatakan, pihaknya akan menyiapkan materi eksepsi untuk sidang berikutnya. Pihaknya optimis eksepsi yang nantinya akan dibacakan pada sidang minggu depan, akan banyak membuka tabir gelap yang menutupi kasus ini. “Kita siapkan eksepsi, sisanya nanti kita lihat saat pembuktian di persidangan,” ungkapnya. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: