Hindari Calo Perizinan BPPT

Hindari Calo Perizinan BPPT

CIGUGUR - Masyarakat yang akan mengurus perizinan diminta untuk datang langsung ke kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) supaya biayanya murah.  Atau jika mewakilkan, ada surat kuasa wakilnya. Karena, dengan menggunakan calo sudah barang tentu biayanya akan tinggi. Permintaan itu disampaikan Kepala BPPT Kabupaten Kuningan, Ir H Jajat Sudrajat MSi dalam sosialisasi pengembangan peluang penanaman modal dan pelayanan perizinan kepada seluruh lurah dan kades se Cigugur, di Aula Kecamatan Cigugur, Selasa (24/8). Dikatakan Ajat, mengurus perizinan sangat penting sebagai landasan hukum untuk menjaga kepastian hukum, melindungi kepentingan umum dan sebagai alat bukti jika ada klaim atau penyerobotan hak kepemilikan. ”Izin itu penting untuk melindungi usaha kita. Membuat izin juga merupakan implementasi dari produk hukum. Kalau tidak membuat izin berarti melanggar hukum,” terangnya. Mantan staf ahli bupati ini menyadari lemahnya data dan informasi mengenai peluang investasi dan perusahaan yang ada di masyarakat, serta masih lemahnya mediasi terkait penanaman modal. Untuk itu, Ia berjanji akan melakukan pemetaan peluang potensi investasi di lingkungan kecamatan dan membuat data base perusahaan. Diungkapkannya, sebenarnya ada 7 peluang investasi di Kuningan. Mulai sektor pertanian atau peternakan, pariwisata meliputi kebudayaan, hiburan dan rekreasi. Selanjutnya sektor kehutanan, sektor pertambangan dan penggalian serta sektor industri pengolahan dan jasa pendidikan. ”Peluang-peluang ini selanjutnya tentu akan bersentuhan dengan perizinan. Untuk itu harus kita wujudkan pelayanan perizinan secara cepat, ramah, mudah, murah, transparan dan akuntabel sesuai prinsip PPTSP (penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu). Sehingga tercipta iklim investasi yang kondusif guna mendorong tumbuh dan berkembangnya dunia usaha di daerah,” paparnya. Ajat juga menyinggung terkait program IMB pemutihan. Menurut dia, penegasan IMB pemutihan sangat penting untuk mencapai target yang ditetapkan. Sejauh ini, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perizinan, khususnya IMB pemutihan masih sangat lemah. ”Bayangkan, target IMB pemutihan Kuningan sampai dengan bulan Juli 2010 baru 8,26 persen. Dan, untuk Kecamatan Cigugur sendiri baru mencapai 5,58 persen,” sindirnya. Untuk kelancaran pelayanan perizinan, tambah Ajat, juga diperlukan adanya dukungan masyarakat. Seperti tidak menerima petugas pelayanan perizinan tanpa surat tugas, tidak menitipkan retribusi izin kepada petugas dan melaporkan pengaduan kepada unit pengaduan BPPT jika ada pelayanan yang mengecewakan. (tat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: