Dipecat Sepihak, Guru Al Zaytun: Kami Minta Klarifikasi Panji Gumilang

Dipecat Sepihak, Guru Al Zaytun: Kami Minta Klarifikasi Panji Gumilang

PARA tenaga pengajar (guru) Mahad Al Zaytun Gantar, Kabupaten Indramayu, mengaku kecewa karena tidak lagi diizinkan mengajar. Mereka kecewa lantaran larangan itu tanpa alasan. Para guru juga kecewa karena keinginan menemui Panji Gumilang, pengasuh Mahad Al Zaytun, tak diperbolehkan. \"Sudah lima kali ini, kami ingin bertemu dengan beliau (Panji Gumilang, red) tidak diperbolehkan. Kami ingin bersilaturahmi dan meminta kalrifikasi terkait larangan mengajar sama beliau,\" ujar Koordinator Guru, Drs Mustakim saat mendatangi Mahad Al Zaytun, Senin (6/2). Kemarin Mustakim datang bersama para guru yang mengajar di MI, MTs, dan MA. Namun sekuriti melarang mereka masuk dengan menutup pintu gerbang utama. Mereka meminta pihak manajemen sekolah maupun yayasan mempertemukan perwakilan guru dengan Panji Gumilang, namun tidak direspons. Setelah selama satu jam berdiri di depan pintu gerbang dan tidak ada respons, para guru akhirnya kembali ke posko mereka di Desa Gantar. Menurut Mustakim, keputusan larangan mengajar dinilai sepihak. Selain tanpa alasan yang jelas, juga tidak adanya surat pemberitauhan. Apalagi adanya surat peringatan jika para guru melakukan tindakan yang salah. \"Ini tidak hanya larangan atau pemberhentian mengajar, tapi ini sudah pemecatan. Persoalannya, jika pemecatan apa masalahnya? Tak diketahui alasannya, sehingga kami ingin meminta klarifikasi. Namun, susah sekali. Kami berharap ada iktikad baik dari Syekh Panji maupun dari pihak yayasan sendiri,\" ungkap Mustakim diamini rekan-rekan guru yang lain. Mustakim menjelaskan, pemberhentian untuk mengajar berawal dari tuduhan adanya penyelewengan uang perawatan kamar asrama. Namun, tuduhan tersebut tak bisa dibuktikan. Guru yang diberhentikan jumlahnya 114 orang, dan dua dosen. Mereka mengajar di MI, MTs, dan MA, serta dua orang dosen yang mengajar di perguruan tinggi di Al Zaytun. Ustazah Suprapti MT, guru yang juga korban pemecatan menambahkan, persoalan utama yang berujung pada pemberhentian sewenang-wenang terjadi karena ke 114 guru dan 2 orang dosen tersebut menuntut keterbukaan tata kelola manajemen yayasan dan kerap mengkritisi kebijakan pimpinan Al Zaytun. Tawaran dialog dari para guru, kata Suprapti, juga ditolak yayasan Al Zaytun. Sementara itu, pihak yayasan dan Panji Gumilang tidak bisa ditemui guna dimintai konfirmasinya. Radar Cirebon juga berusaha menghubungi Sekretaris Yayasan, Abdul Halim, melaui telepon selular, tapi tak memberikan jawaban. Kasus pemecatan para guru ini juga mengundang reaksi Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). FSGI menuntut keadilan bagi guru-guru tersebut. Mereka pun meminta pemerintah mengusut kasus ini hingga tuntas. (kom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: