Ada Botol Miras di Mobil Korban
SIDOARJO- Fakta-fakta baru terkuak dari kecelakaan yang menewaskan anggota DPR Theodorus Yacob Koekerits di Tol Porong-Surabaya, Senin (24/9) lalu. Polisi menemukan data kalau kecepatan mobil di atas 80 km/jam. Fakta lain adalah ditemukannya delapan botol minuman keras (miras) di mobil korban. Miras tersebut berada di jok belakang mobil Nissan Patrol B 15 VY milik korban. Meski mengakui adanya temuan tersebut, namun polisi tidak berani menyebut pemiliknya. Termasuk dugaan sopir mobil tersebut Wahyu Wirogo mengkonsumsinya. \"Memang betul ada (miras, red). Tapi, kami tidak tahu siapa pemiliknya. Begitupula soal apakah sopir mabuk atau tidak,\" kata Kasatlantas Polres Sidoarjo AKP M. Fahri. Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2002 itu menyebut jajarannya masih melakukan pemeriksaan lebih detail terkait hal tersebut. \"Kami juga melakukan tes urine sopir. Namun, hasilnya menunggu Labfor,\" sebutnya. Kemarin siang, Satlantas Polres Sidoarjo bersama Labfor Mabes Polri cabang Surabaya melakukan olah tempat kejadian (TKP) lanjutan di KM 29.600. Dari hasil olah TKP tersebut polisi mendapati fakta kalau porsneling mobil korban dalam posisi D2 atau dynamic dua. Dengan posisi porsneling tersebut polisi menyakini kecepatan mobil tidak mungkin 80 km/jam. \"Kecepatannya pasti di atas 80 km/jam,\" tegas M. Fahri. Sebelumnya polisi memang mendapat keterangan dari Wahyu kalau dia menyetir dalam kecepatan 80 km/jam. Sopir 36 tahun asal Jombang itu menyebut saat itu dirinya hendak menyalip mobil Toyota Avanza di depannya. Wahyu pun mengambil jalur kiri dan ternyata dijalur tersebut ada dump truk. Mobil yang ditumpangi Theodorus tersebut pun menabrak bagian belakang dump truk. Politikus PDI Perjuangan itu tewas setelah dirawat di Rumah Sakit Delta Surya. Sedang, Wahyu hanya luka ringan. Dump truknya sendiri pergi dan belum ketemu hingga saat ini. Melihat kondisi mobil korban yang ringsek parah, sejak awal polisi sanksi dengan keterangan Wahyu soal kecepatannya. Apalagi, polisi mendapati fakta jarak antara mobil Theodorus dengan Avanza sebelum menyalip hanya 10 meter. Keyakinan polisi pun terkuat kemarin. Hal itupun semakin menguatkan keputusan polisi menetapkan Wahyu sebagai tersangka karena dinilai lalai. \"Jarak sebelum menyalip sangat dekat hanya sekitar 10 meter. Dengan fakta itu juga kondisi mobil plus posisi porsneling jelas kecepatannya jauh di atas 80 km/jam,\" papar Fahri. Hal itulah yang diyakini polisi sebagai penyebab kecelakaan. Hanya saja, mereka belum berani mengambil kesimpulan. \"Kami tunggu dulu hasil analisa Labfor,\" ujar Fahri. (fim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: