Anggota XTC GSP Ditangkap
KEDAWUNG - Wira Suganda (21) warga Desa Kedawung, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon akhirnya berhasil ditangkap setelah lima bulan dinyatakan buron. Tersangka yang merupakan anggota geng motor XTC tersangkut kasus perampasan dan penganiayaan ini ditangkap polisi di depan pintu masuk sebuah diskotek ternama di Jl Tuparev, Kabupaten Cirebon. Penangkapan ini berawal Kamis dinihari (27/9) sekitar pukul 01.30, sejumlah petugas Unit Reskrim Polsek Kedawung berpakaian preman yang sedang melakukan patroli, melihat tersangka berada di depan pintu masuk diskotek tersebut. Saat tersangka akan melangkah masuk ke dalam diskotek, polisi langsung menyergap dan menangkapnya. Tersangka tidak dapat berkutik ketika ditangkap. Setelah benar bahwa yang disergap itu orang yang selama ini dicari dan telah masuk dalam DPO, tersangka Wira Suganda kemudian polisi membawanya ke Mapolsek Kedawung untuk menjalani pemeriksaan. Di hadapan polisi saat diperiksa, tersangka Wira mengakui dirinya sebagai anggota geng motor XTC yang bermarkas di perumahan Griya Sunyaragi Permai (GSP) Kota Cirebon, melakukan aksi perampasan dan penganiayaan terhadap seorang pengendara sepeda motor. “Saya yang mengambil Hp itu dan memukuli korban. Tapi waktu teman saya si Bambang Hermanto tertangkap dan digebukin warga, saya langsung kabur ke Cikampek takut ditangkep. Rencananya Hp itu mau saya jual dan uangnya buat jajan anak. Saya gabung di geng XTC GSP sejak tahun 2010,” ungkapnya. Masih pengakuan Wira, dirinya hidup menggelandang selama kabur ke Cikampek. “Saya kira sudah aman, dan saya pulang ke Cirebon karena kangen sama anak dan ingin sekali nonton konser Sammy Simorangkir di diskotek itu. Tapi saya malah ditangkap polisi,” tuturnya. Sementara itu, Kapolres Cirebon AKBP H Hero Henrianto Bachtiar SIK MSi melalui Kapolsek Kedawung AKP Alisman SH kepada Radar Cirebon mengatakan bahwa tersangka merupakan otak pelaku perampokan terhadap pengendara sepeda motor. “Tersangka kita tangkap tanpa perlawanan. Dan, tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan diancam lima tahun penjara. Kami juga masih memeriksa tersangka terkait kasus penyerangan dan perusakan terhadap sebuah minimarket beberapa waktu lalu di wilayah hukum Polsek Kedawung,” jelas Kapolsek. Perlu diketahui, Rabu (23/5) lalu sekitar pukul 15.00 tersangka Wira Suganda dan Bambang Hermanto memepet sepeda motor yang sedang dikemudikan oleh korban yakni Mochammad Sodik (16) warga Blok Pejagan, Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. Kedua tersangka merampas Hp merek Nokia type X2 dan menganiaya korban. Namun apes, aksi para tersangka itu diketahui warga dan langsung menangkapnya. Sayangnya, warga hanya berhasil menangkap tersangka Bambang Hermanto dan menyerahkannya ke polisi, sedangkan tersangka Wira Suganda berhasil kabur dari kejaran warga. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: