Setelah Perjuangan, PKL Siliwangi Jadi Target Penertiban Selanjutnya
CIREBON - Berhasil menertibkan PKL di Jalan Perjuangan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), langsung menyasar titik baru. PKL Jalan Siliwangi yang berjualan di atas trotoar sudah diberi peringatan untuk membongkar lapaknya. “Kami sudah sosialisasikan. Kalau masih berjualan di atas trotoar, langsung kami bongkar,\" ujar Kepala Satpol PP, Andi Armawan kepada Radar Cirebon. Alumni IPDN ini juga merencanakan penertiban di Jl RA Kartini, Jl Cipto Mangunkusumo, Jl Wahidin dan Jl Slamet Riyadi. Penertiban pusat kota ini masuk dalam agenda gelombang pertama. Setelah itu, menyusul PKL di Jl Karanggetas dan sekitarnya. “Sudah jelas, jualan di trotoar itu melanggar. Trotoar itu haknya pejalan kaki, bukan untuk PKL,” tegasnya. Selanjutnya, Andi meminta SKPD terkait untuk segera melakukan penataan dan pemberdayaan. Pendataan PKL yang sudah dilakukan 2014 bisa menjadi referensi penataan. Dengan adanya data ini, mantan Camat Lemahwungkuk ini menilai penataan akan lebih mudah. Dari data yang dimiliki Dinas Perindustrian Perdagangan dan UKM, tercatat PKL justru lebih banyak warga luar kota. “Kita kan ranahnya penertiban, kalau pemberdayaan itu tugasnya Disdakop UKM,” tandasnya. Sementara itu, Sekretaris Daerah Asep Dedi mengatakan, sinergitas SKPD sangat penting dalam menjalankan setiap kebijakan. Termasuk dalam penataan dan pemberdayaan PKL, Satpol PP, DPUPR dan Disdagkop dapat bersinergi menerapkan solusi terbaik penataan kota. \"Kalau melihat Surabaya, rasanya kita mampu seperti itu. Menata dengan baik dan PKL justru sangat senang ditata,\" ucapnya. Karena itu, selain menata, harus pula memikirkan solusi penempatan selanjutnya. Meniru Surabaya, hanya warga dengan KTP Surabaya yang boleh berjualan di tempat relokasi baru PKL. Untuk menerapkan itu, butuh sinergitas antar SKPD, dewan, forum PKL dan segenap unsur masyarakat Kota Cirebon. “Ini demi kebaikan bersama, kita mulai menata kota,” tegasnya. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: