Sidang Lanjutan Geng Motor, Keterangan Saksi Untungkan Terdakwa
CIREBON - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Eky dan Vina oleh geng motor dengan tujuh terdakwa kembali digelar di PN Cirebon, Senin (20/2). Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut digelar tertutup dan pengawalan ketat polisi. Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Suharno itu mendengarkan keterangan empat saksi. Yakni dua orang petugas Polsek Talun, perangkat Desa Kecomberan dan seorang teman korban yang malam itu bersama korban. Menurut keterangan pengacara salah satu terdakwa, Titin Prialianti, justru merasa diuntungkan dengan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). “Ini menguntungkan pihak kita. Dari empat terdakwa, tidak ada yang melihat langsung, bahkan tidak tahu kejadiannya,” ujarnya. Titin mengatakan, berdasar dua saksi dari Polsek Talun, saat itu keduanya berjaga dari sekitar pukul 20.00 WIB hingga informasi kejadian diterima. Keduanya sama sekali tidak melihat kejar-kejaran atau suara kebut-kebutan malam itu. \"Bahkan peristiwa ini diyakini laka lantas karena petugas saat itu menemukan serpihan daging di salah satu tiang PJU,” imbuh Titin. Bahkan kesaksian dari teman korban, LA terkesan tidak masuk akal. Dalam keterangannya, LA mengatakan, dia bersama korban malam itu dan melaju beriringan melewati Jl Perjuangan sampai akhirnnya melewati rombongan terdakwa. Saksi lantas menyelamatkan diri dengan masuk gang dekat SMPN 11 yang notabene kandang dari para terdakwa. “Kejadiannya 26 Agustus 2016, di-BAP tanggal 23 September. Kan jedanya jauh juga. Terus kalau masuk ke gang SMPN 11 justru itu tempatnya para terdakwa,” tuturnya. Sidang sendiri akan dilanjutkan Jumat (24/2) dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi. (dri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: