Setoran Sudah Naik, DPRD Tunggu Pengajuan Revisi Perda Parkir
CIREBON – Komisi B menunggu pengajuan revisi perda parkir dari Dinas Perhubungan (Dishub). Anggota Komisi B DPRD, Imam Yahya mengatakan, selama ini perda tak lagi jadi acuan tarif karena di lapangan juru parkir (jukir) melakukan penyesuaian. \"Kita belum terima pengajuan. Tapi, harus diakui kalau di lapangan perda itu sudah tidak berlaku lagi,” ujar Imam, kemarin. Kalaupun tidak ada pengajuan dari dishub, Imam membuka kemungkinan revisi melalui inisiatif DPRD. Tetapi, untuk menginisasi revisi ini perlu persetujuan anggota Komisi B lainnya. Menurutnya, persoalan parkir sangat serius. Pungutan yang tidak sesuai perda, justru bisa jadi temuan Tim Saber Pungli. Pertimbangan lain, tarif perda parkir sudah terlalu lama tidak disesuaikan. \"Ya kita akan cari solusinya seperi apa, nanti kita bahas dengan teman-teman di Komisi B dan SKPD terkait,\" tuturnya. Juru parkir di Jalan Winaon, Slamet mengaku, tidak memaksa pengguna jasa untuk membayar melebihi tarif resmi. Menurutnya, masyarakat sudah terbiasa membayar Rp1.000 untuk motor dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat. “Kalau ngasih Rp500 ya kita terima, mobil ngasih Rp1.000 kita terima. Tapi kalau ngasih Rp2 ribu nggak minta kembalian, ya sudah,” selorohnya. Menurutnya, tarif parkir sudah waktunya direvisi. Apalagi, setoran retribusi setiap tahunnya selalu naik. Tahun 2016, juru parkir harus setor Rp14 ribu/hari. Tetapi untuk tahun ini, setoran naik menjadi Rp16 ribu. Tanpa penyesuaian tarif parkir, petugas di lapangan keberatan. (jml)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: