Beri Kemudahan Berbisnis, Mendag akan Hapus SIUP dan TDP

Beri Kemudahan Berbisnis, Mendag akan Hapus SIUP dan TDP

JAKARTA- Pemerintah tengah menyiapkan langkah-langkah untuk mengerek peringkat kemudahan berbisnis (Ease of Doing Business/ EODB) Indonesia. Persiapan itu dilakukan karena tidak lama lagi bank dunia (World Bank) akan melakukan pengecekan untuk menentukan ranking tahun ini. Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengatakan pihaknya akan menghapus aturan perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sebagai upaya meningkatkan kemudahan berbisnis. “Implementasi aturan ini akan mulai berlaku minggu depan (pekan ini, red). Kami akan segera sebar surat edarannya,\" ujar Enggar. Dia menjelaskan, aturan ini hanya berlaku pada perusahaan lama bukan baru. “Karena, kalau perusahaan sudah lama beroperasi dan nama tidak berubah, untuk apa diperpanjang lagi,” tegasnya. Seperti diketahui, Eease of Doing Business adalah pemeringkatan ekonomi yang dilakukan oleh Bank Dunia. Ada sejumlah aspek yang dinilai dalam proses tersebut. Misalnya soal kemudahan regulasi yang ditawarkan pemerintah. Posisi Indonesia pada tahun lalu urutan 91, lebih baik dari 2015 di posisi ke 106 dari 189 negara. Senada dikatakan Kepala Badan Koordinasi Penana­man Modal (BKPM) Thomas Lembong. \"Sekarang sedang musim Ease of Doing Business. Sebentar lagi Bank Dunia akan membagi-bagikan kuisioner kepada para responden terkait survei tersebut,\" kata Thomas Lembong usai rapat kordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, beberapa waktu lalu. Lembong memaparkan, sejumlah langkah yang akan dilakukan pemerintah. Antara lain, sosialisasi. Pihaknya tidak mau mengulang kesalahan tahun lalu, pemerintah terlambat melakukan sosialisasi ke banyak pihak terkait. Sehingga para respondennya mengira kondisi bisnis di Indonesia belum berubah. Padahal, sebenarnya sudah banyak perubahan. Kemudian, melakukan perubahan yang bersifat teknis. Lembong tidak memaparkan perubahan apa saja yang akan dilakukannya. Dia hanya mengatakan bahwa upaya perubahan itu menjadi salah satu dari sepu­luh yang menjadi parameter bank dunia dalam menentukan indeks EODB. Hal lain yang akan dilakukan pemerintah, lanjut Lembong, melakukan pembenahan bersifat jangka panjang seperti pembenahan yang terkait perundang-undangan. “Ini cukup berat, karena untuk melakukan (revisi, red) perlu waktu bertahun-tahun,\" jelasnya. Sementara Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Sofyan Djalil menambahkan, upaya menaikkan peringkat kemudahan bisnis akan terus dimatangkan. Menurutnya, pembenahan tidak bisa sekali rapat langsung selesai. Karena dibutuhkan koordinasi dengan banyak institusi lain. ”Banyak sekali pihak yang terlibat masalah izin berizin itu, itulah yang sedang berusaha kami pangkas,\" katanya. (rm/JPG)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: