KPU Menunggu Laporan Masyarakat, Calon Anggota PPK Tes Wawancara

KPU Menunggu Laporan Masyarakat, Calon Anggota PPK Tes Wawancara

MAJALENGKA-260 pendaftar calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menjalani tes wawancara. Selama proses tersebut, KPU membuka ruang kepada masyarakat untuk memberi tanggapan terhadap nama-nama calon anggota PPK tersebut. Pokja Perekrutan PPK-PPS, Cecep Jamaksari SIP menjelaskan pihaknya membuka ruang tanggapan bagi masyarakat 22 Oktober hingga 25 Oktober mendatang. Sedangkan nama-nama peserta 10 besar per kecamatan, telah diumumkan dalam website dan medsos KPU Kabupaten Majalengka sejak 22 Oktober lalu. “Tanggapan dan masukan itu bisa berkaitan dengan berbagai hal. Misalnya terindikasi terkait dengan hal-hal yang bisa menggugurkan persyaratan calon penyelenggara pemilu. Misalnya berafiliasi atau partisan dan simpatisan partai politik atau aliran politik tertentu, dan tanggapan lainnya,” ujar Cecep. Tanggapan tersebut bisa disampaikan secara langsung ke kantor KPU Majalengka atau melalui e-mail resmi KPU Majalengka, identitas pelapor harus jelas dan KPU akan merahasiakan identitas pelapor. Tanggapan juga wajib disertai bukti valid dan dapat dipertangungjawabkan, agar tidak menjadi tuduhan yang tidak berdasar bahkan menjadi fitnah. Tanggapan tersebut akan diklarifikasi dan dikroscek keakuratannya oleh pihak KPU. Komisioner KPU Divisi SDM Dr H Diding Bajuri MSi menjelaskan, 260 calon PPK yang lolos tes tulis menjalani tes wawancara mulai Senin (23/10). Setiap kecamatan diambil 10 besar. Seleksi wawancara mulai tanggal 23-25 Oktober pukul 08.30 sampai selesai. “Materi wawancara meliputi kompetensi kepemiluan, integritas, independensi, dan kepemimpinan,” ungkap Diding. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: